Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan lanjutan yang diajukan oleh Anita Kolopakaing, Senin (7/9/2020).
Praperadilan tersebut diajukan merujuk pada status tersangka Anita berkaitan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra.
Sidang praperadilan tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang pada hari ini adalah lanjutan dari sidang sdbelumnya yang ditunda dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.
"Kalau menurut jadwal pukul 10.00 WIB pagi ini,' kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat, Senin pagi.
Pada sidang pertama yang dihelat pada Senin (24/8/2020) lalu, pihak Bareskrim Polri selalu termohon urung hadir.
Alhasil, sidang tersebut harus ditunda.
Status Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: 11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Anita menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka dalam kasus Surat Sakti Djoko Tjandra.
Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.
Andi bahkan mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan. Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.
"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026
-
Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI
-
Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural
-
141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin
-
Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi