Suara.com - Pemilihan kepala daerah yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19 atau klaster pilkada.
Ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan ketika pasangan calon kepala daerah deklarasi atau mendaftar ke kantor KPU dan saat berkampanye pun berpotensi menimbulkan penyebaran virus.
"Apalagi kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat sampai dibulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus," ujar Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, Senin (7/9/2020).
Menurut Jerry seharusnya Indonesia berkaca pada pemilu di Amerika Serikat yang juga diselenggarakan di tengah pandemi. Untuk meminimalisir penyebaran virus, pemberian surat suara menggunakan jasa kantor pos.
KPU maupun pemerintah Indonesia memang sudah membuat aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, namun tak bisa dipungkiri magnet massa pendukung kandidat tak bisa dihindari. Menurut Jerry jika demikian, seharusnya pemerintah membuat Peraturan KPU berikut dengan sanksi yang tegas buat kandidat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Apabila salah satu paslon melanggar protokol kesehatan dibuatlah sansi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," kata dia.
Jerry berharap ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19 agar tak memicu klaster pilkada.
"Untuk mengantisipasinya protkol kesehatan perlu diperketat dan Kalau perlu tak pakai masker dilarang memilih," kata mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia.
Selain itu, kata Jerry, pada waktu pelaksanaan pemungutan suara nanti, tempat pemungutan suara harus dipisahkan antara zona merah dan zona hijau untuk menutup kemungkinan adanya klaster baru.baru.
Baca Juga: Tata Cara Berkunjung ke Perpustakaan Selama New Normal
"Jika perlu di rumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina," papar Jerry.
"Protokol kesehatan perlu diperketat dan antisipasi. Kalau perlu tak pakai masker di larang memilih," Jerry menambahkan.
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali
-
3038 WNI Dipulangkan ke Indonesia Sejak Perang AS - Iran Memanas
-
Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?
-
Analisis Eks Utusan AS Nilai Perdamaian AS - Iran Makin Sulit karena Ini, Singgung Peran China
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara