Suara.com - Pemilihan kepala daerah yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19 atau klaster pilkada.
Ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan ketika pasangan calon kepala daerah deklarasi atau mendaftar ke kantor KPU dan saat berkampanye pun berpotensi menimbulkan penyebaran virus.
"Apalagi kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat sampai dibulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus," ujar Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie, Senin (7/9/2020).
Menurut Jerry seharusnya Indonesia berkaca pada pemilu di Amerika Serikat yang juga diselenggarakan di tengah pandemi. Untuk meminimalisir penyebaran virus, pemberian surat suara menggunakan jasa kantor pos.
KPU maupun pemerintah Indonesia memang sudah membuat aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, namun tak bisa dipungkiri magnet massa pendukung kandidat tak bisa dihindari. Menurut Jerry jika demikian, seharusnya pemerintah membuat Peraturan KPU berikut dengan sanksi yang tegas buat kandidat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Apabila salah satu paslon melanggar protokol kesehatan dibuatlah sansi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," kata dia.
Jerry berharap ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19 agar tak memicu klaster pilkada.
"Untuk mengantisipasinya protkol kesehatan perlu diperketat dan Kalau perlu tak pakai masker dilarang memilih," kata mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia.
Selain itu, kata Jerry, pada waktu pelaksanaan pemungutan suara nanti, tempat pemungutan suara harus dipisahkan antara zona merah dan zona hijau untuk menutup kemungkinan adanya klaster baru.baru.
Baca Juga: Tata Cara Berkunjung ke Perpustakaan Selama New Normal
"Jika perlu di rumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina," papar Jerry.
"Protokol kesehatan perlu diperketat dan antisipasi. Kalau perlu tak pakai masker di larang memilih," Jerry menambahkan.
Berita Terkait
-
4 Sunscreen Brand Amerika Serikat Terbaik untuk Kulit, Mulai Rp60 Ribuan
-
Donald Trump Kasih Batas Waktu Ukraina Terima Proposal Damai dari AS
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Daftar 39 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026, Banyak Kejutan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan