Suara.com - Mimpi pria asal Palembang berinisial EH (38) untuk memiliki usaha bengkel pupus. Ia diringkus polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran lantaran membobol brankas uang majikannya.
EH, selama ini berprofesi sebagai sopir salah satu penghuni di apartemen Amarta Putra, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Meski baru dua bulan menjalani pekerjaan sebagai sopir, EH nekat membobol brankas milik majikannya.
Aksi tak terpuji itu ia lakukan pada tanggal 14 Juni 2020 lalu. Saat itu, EH dibantu rekannya berinsial AS (31).
Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci akses apartemen milik majikannya.
"Pelaku EH ini memiliki kunci akses majikannya, lantaran tertinggal di dalam mobil," kata Iman saat press conference, Senin (7/9/2020).
Setelah memiliki kartu akses, EH kemudian mengajak rekanya AS beraksi.
"Setelah berhasil masuk para pelaku menggeledah beberapa tempat penyimpanan barang berharga. Mereka menemukan brankas, dirusak menggunakan linggis lalu isinya dikuras habis," ungkap Iman.
Dari hasil membobol brankas tersebut, dua pelaku itu berhasil membawa kabur uang pecahan dolar sebesar 45.000 USD. Jika dirupiahkan, diperkirakan mencapai Rp 650 juta lebih.
"Setelah berhasil mengambil uangnya, pelaku kemudian menukarkan uang tersebut ke pecahan rupiah. Lalu kabur," terang Iman.
Baca Juga: 12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
Setelah berhasil menggondol hasil rampokannya, EH dan AS kemudian kabur ke tempat asalnya Palembang, Sumatera Selatan. Di sana, mereka kemudian membuka bengkel.
Setelah buron tiga bulan lamanya, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi dari Polresta Tangsel.
"Dari hasil pengejaran dan pengembangan, mereka diamankan di Palembang dan membuka bengkel dari uang hasil curiannya," ujar Iman.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur. Akibatnya, keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki.
Selain digunakan untuk membuka usaha bengkel, uang hasil pembobolan brankas itu juga digunakan untuk membeli mobil, motor dan sejumlah perhiasan.
Kini, keduanya ditahan dan mendekam di penjara Mapolresta Tangsel.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuh Iman.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas