Suara.com - Mimpi pria asal Palembang berinisial EH (38) untuk memiliki usaha bengkel pupus. Ia diringkus polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran lantaran membobol brankas uang majikannya.
EH, selama ini berprofesi sebagai sopir salah satu penghuni di apartemen Amarta Putra, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Meski baru dua bulan menjalani pekerjaan sebagai sopir, EH nekat membobol brankas milik majikannya.
Aksi tak terpuji itu ia lakukan pada tanggal 14 Juni 2020 lalu. Saat itu, EH dibantu rekannya berinsial AS (31).
Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci akses apartemen milik majikannya.
"Pelaku EH ini memiliki kunci akses majikannya, lantaran tertinggal di dalam mobil," kata Iman saat press conference, Senin (7/9/2020).
Setelah memiliki kartu akses, EH kemudian mengajak rekanya AS beraksi.
"Setelah berhasil masuk para pelaku menggeledah beberapa tempat penyimpanan barang berharga. Mereka menemukan brankas, dirusak menggunakan linggis lalu isinya dikuras habis," ungkap Iman.
Dari hasil membobol brankas tersebut, dua pelaku itu berhasil membawa kabur uang pecahan dolar sebesar 45.000 USD. Jika dirupiahkan, diperkirakan mencapai Rp 650 juta lebih.
"Setelah berhasil mengambil uangnya, pelaku kemudian menukarkan uang tersebut ke pecahan rupiah. Lalu kabur," terang Iman.
Baca Juga: 12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup
Setelah berhasil menggondol hasil rampokannya, EH dan AS kemudian kabur ke tempat asalnya Palembang, Sumatera Selatan. Di sana, mereka kemudian membuka bengkel.
Setelah buron tiga bulan lamanya, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi dari Polresta Tangsel.
"Dari hasil pengejaran dan pengembangan, mereka diamankan di Palembang dan membuka bengkel dari uang hasil curiannya," ujar Iman.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur. Akibatnya, keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki.
Selain digunakan untuk membuka usaha bengkel, uang hasil pembobolan brankas itu juga digunakan untuk membeli mobil, motor dan sejumlah perhiasan.
Kini, keduanya ditahan dan mendekam di penjara Mapolresta Tangsel.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuh Iman.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik