News / Nasional
Selasa, 08 September 2020 | 07:54 WIB
Pelaku pencurian dengan membobol brankas majikannya di Apartamen Amarta Putra, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang digiring Polisi, Senin (7/9/2020). (Istimewa)

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuh Iman.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More