Suara.com - Prada M Ilham, resmi menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Dia terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko menyampaikan, motif Prada Ilham bertindak seperti itu lantaran takut pada pimpinannya. Sebab, dia terbukti minum anggur merah (amer) jenis gold yang kemudian menyebabkan kecelakaan tunggal di kawasan Arundina, Jakarta Timur.
"Bahwa motif tersangka Prada MI memberi keterangan bohong adalah ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum laka tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah gold," kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Fakta tersebut diketahui seusai pihak Puspomad menggali keterangan saksi berinsial Serka ZBH dan Prada AN.
Dalam kegiatan itu, Prada MI disebut cuma menenggak dua gelas anggur merah.
"Dikuatkan keterangan saksi Serka ZBH dan Prada AN pada saat bersama minum, tersangka Prada MI diketahui hanya minum dua gelas," jelas Dodik.
Setelah kecelakaan terjadi, Prada MI merasa malu kepada pimpinannya. Tak hanya itu, Prada MI merasa bersalah karena motor yang dia bawa adalah motor milik pimpinannya.
"Merasa malu pada pimpinan bila diketahui sebalum laka tunggal disebabkan karena minum anggur merah gold dan takut merasa bersalah karena speda motor Honds Blade hitam B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinan mengalami rusak," lanjut Dodik.
Baca Juga: Kibuli Prajurit TNI hingga Serbu Polsek Ciracas, Prada Ilham Jadi Tersangka
Dodik menambahkan, Prada MI juga merasa takut diproses secara hukum karena saat berkendara dia tidak mempunyai SIM. Tak hanya itu, dia juga tidak membawa STNK motor pimpinannya.
"Serta takut diproses hukum kerna saat mengendari motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," beber dia.
Sebelumnya, sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Dari total tersebut, rincian ada 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
Khusus untuk prajurit Angkatan Darat, total yang sudah diperiksa berjumlah 81 orang yang berasal dari 34 satuan. Selain itu, sebanyak 23 personel Angkatan Darat kekinian telah dikembalikan ke kesatuannya. Pasalnya, mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
Untuk prajurit Angkatan Laut yang menjalani pemeriksaan berjumlah 10 orang. Sementara itu, sebanyak 15 Angkatan Udara juga telah menjalani pemeriksaan. Hanya, belum ada tersangka dari pihak Angkatan Udara karena masih dilakukan pendalaman.
Sebar hoaks
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat