- Polda Jawa Timur resmi menahan perempuan berinisial MCL pada Kamis di rutan.
- Enam orang pelapor melaporkan kerugian mencapai Rp4,07 miliar akibat penipuan arisan MeAow.
- Penyidik kepolisian masih menelusuri aliran dana serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Suara.com - Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial MCL dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan MeAow. Enam orang pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4,07 miliar.
Tersangka MCL ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.
Enam Pelapor Mengaku Rugi Rp 4,07 Miliar
Abast menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang ditangani penyidik, terdapat enam orang pelapor dalam kasus arisan MeAow. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4.075.221.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan arisan yang menawarkan sejumlah skema, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam praktiknya, peserta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berujung pada proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Kemungkinan Tersangka Lain
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih mendalami rangkaian transaksi keuangan dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri penggunaan dana yang dihimpun serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.
Hingga saat ini, MCL menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Arisan
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat diminta memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Abast.