- Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan anak berkebutuhan khusus di LKSA berisiko menjadi anak tidak sekolah.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari Kamis, 5 November 2026.
- Aktivitas belajar di LKSA tidak masuk sistem pendidikan nasional sehingga berpotensi menghilangkan fasilitas hak pendidikan dari pemerintah.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan anak-anak berkebutuhan khusus yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berisiko masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS), meskipun tetap mendapatkan kegiatan pembelajaran dan bimbingan di lembaga tersebut.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan persoalan itu muncul karena aktivitas pendidikan yang diberikan LKSA belum masuk dalam nomenklatur sistem pendidikan nasional, baik melalui jalur formal maupun jalur lainnya.
Padahal, anak-anak berkebutuhan khusus yang berada di LKSA semestinya tetap mendapatkan aktivitas layaknya anak di sekolah, termasuk bimbingan dan kurikulum pembelajaran.
"Kami menemukan anak-anak yang dalam LKSA, terutama anak-anak dalam situasi disabilitas, berkebutuhan khusus, kemudian rentan berstatus anak putus sekolah," kata Aris dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, meskipun anak-anak tersebut menjalani aktivitas pembelajaran di LKSA, status pendidikan mereka tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional. Akibatnya, mereka berpotensi dikategorikan sebagai anak tidak sekolah atau ATS. Kondisi tersebut dapat berdampak pada pemenuhan hak pendidikan yang seharusnya mereka terima dari pemerintah.
"Meskipun pada aktivitas di LKSA itu, terutama anak-anak yang berkebutuhan khusus, dia layaknya aktivitas di sekolah, dia mendapatkan bimbingan, juga ada kurikulum bimbingannya. Namun karena tidak masuk dalam rezim atau nomenklatur sistem pendidikan nasional, apakah jalur formal atau normal, sehingga anak ini kemudian masuk dalam kategori ATS," ujarnya.
Aris mengatakan status sebagai anak tidak sekolah berpotensi membuat mereka tidak mendapatkan fasilitas pemenuhan hak dasar pendidikan dari pemerintah.
"Kalau sudah dalam kategori ATS, maka dia tidak akan mendapatkan fasilitas hak-haknya, terutama dalam konteks pemenuhan dasar pendidikan dari pemerintah," kata dia.