Suara.com - Untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (31/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, PP ini diterbitkan bagi pemulihan ekonomi nasional.
"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih, akibat pandemi Covid-19," ujarnya, Jakarta, Rabu (8/9/2020).
Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.
"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021, " katanya.
Untuk memperoleh relaksasi, Menaker Ida mengatakan, berdasarkan pasal 13 ayat (1). mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, maka hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.
Menaker berharap, PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya.
Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.
Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. Di bidang kesehatan, pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.
"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh," ujar Menaker.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh.
"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto.
Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.
Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahannya.
“Relaksasi ini penting bagi kita, agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik, karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa menghindari PHK (pemutusan hubungan kerja) atau bertambahnya pengangguran,” kata Dipa.
Namun demikian, ia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Berita Terkait
-
Terima Laporan, Mahfud Sebut 59 Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19
-
Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten
-
30 Persen Kasus Corona Dari Luar, Pemprov DKI: Perketat PSBB di Jabodetabek
-
Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Wali Kota Bandar Lampung Puyeng
-
Sanksi Masuk Keranda, Ganjar: Banyak Hukuman yang Lebih Rasional
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA