Suara.com - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial SU (22) setelah gagal memperkosa janda beranak satu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (10/9/2020) mengatakan, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada dirumahnya," kata Kadek Adi seperti dilansir Antara.
Pelaku dengan korban, jelasnya, masih tinggal dalam satu lingkungan yang berada di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku melancarkan niat bejatnya ketika rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih usia dini.
"Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujarnya.
Kondisi demikian yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Dengan menggunakan tangga bambu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas," ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek Adi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
Baca Juga: Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana
"Kemudian pelaku buka celana, menindih dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.
Korban yang mendapat perilaku demikian, sontak terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Tidak lama, anaknya nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan.
Berita Terkait
-
Tangisan Janda Muda Bikin Pria Tamatan SD Ini Lari Tanpa Pakai Celana
-
Suka Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Harian Nekat Perkosa Janda
-
Bohongi dan Tawarkan Tumpangan, Tukang Ledeng Menggagahi Wanita 86 Tahun
-
Miris Kakak Gendong Adik, Diajak ke Sawah Sama Kepala Dusun, Lalu Diperkosa
-
Akhir Cerita 8 Pemuda Mabuk Usai Perkosa Gadis SMA di Kebun Karet PTPN
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok