Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah dibuka pada hari ini, Kamis, 10 September 2020. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial resminya. Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 yang perlu disimak.
Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 7 resmi ditutup pada hari Senin (7/9/2020). Diketahui pada pendaftaran Gelombang 7 dibuka untuk 800.000 peserta. Terkait hal tersebut, masih terdapat kuota sebanyak 1,8 juta untuk calon peserta kartu prakerja.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan seluruh kuota kartu Prakerja yaitu sebanyak 5,6 juta. Maka hal ini menandakan bahwa masih ada peluang bagi Anda untuk lolos pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8.
Pendaftaran kartu prakerja hingga saat ini memang masih sangat diminati masyarakat. Terlebih di saat pandemi covid-19 seperti sekarang ini minat masyarakat semakin meningkat, karena pekerjaan yang kian sulit dicari.
Peluang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8
Peluang dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8 diperkuat dalam keterangan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Minggu 6 September 2020 lalu.
"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," tulis @prakerja.go.id.
Jika melihat dari jadwal pendaftaran kartu prakerja pada gelombang sebelumnya, biasanya gelombang baru akan dibuka sekitar empat hari setelah pendaftaran ditutup. Untuk Info pendaftaran resmi dan jadwal untuk Gelombang 8, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram @prakerja.go.id.
Jadi, bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk mencoba daftar kembali dan jangan menyerah, ya.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cek Bansos di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8
Lantas, persyaratan apa saja yang harus disiapkan? Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mempunyai syarat-syarat khusus bagi pendaftar yang masuk dalam kriteria sebagai penerima Kartu Prakerja. Syarat-syarat khusus tersebut adalah
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Selain ketiga syarat tersebut, Pelaksana Kartu Prakerja juga mengacu pada daftar hitam yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di mana daftar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Informasi lengkap seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.
Nah, itulah update terbaru pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 mulai dari syarat hingga cara daftarnya yang perlu kalian simak dengan baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat