Suara.com - Demi bisa membuka kantor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, perkantoran di luar 11 sektor yang diizinkan tak bisa beroperasi jika hanya mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus disertakan.
Diketahui saat masa PSBB awal pandemi, Kementerian Perindustrian mengizinkan sampai ratusan kantor di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi. Izinnya diberikan melalui surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah mengatakan hal ini masih diusulkan ke Kemenperin. Jika nantinya diizinkan, perkantoran harus mengurus rekomendasi ini ke pihaknya.
"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI ada rekomendasi dari Pemprov DKI," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, mengenai pelanggaran pada perkantoran yang diizinkan tapi melanggar aturan protokol kesehatan masih dikaji. Namun untuk kantor yang memaksa buka akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
"Sekarang kita sedang mengkaji apakah hanya penutupan sementara apakah ada denda adminsitrasi atau sanksi denda," jelasnya.
Ia juga mengklaim akan melaksanakan protokol ketat dalam mengawasi kegiatan perkantoran saat PSBB. Berbagai petugas dari satuan terkait akan diterjunkan demi memantau adanya pelanggaran.
"Saya hanya melakukan pengawasan di perkantoran perindustrian swasta, begitu saja, selebihnya ada yang dilakuan oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, dan ada yang dinas PPKUMKM," pungkasnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Layanan SIM Keliling Hari Ini Masih Buka
Berita Terkait
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO