Suara.com - Demi bisa membuka kantor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, perkantoran di luar 11 sektor yang diizinkan tak bisa beroperasi jika hanya mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus disertakan.
Diketahui saat masa PSBB awal pandemi, Kementerian Perindustrian mengizinkan sampai ratusan kantor di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi. Izinnya diberikan melalui surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah mengatakan hal ini masih diusulkan ke Kemenperin. Jika nantinya diizinkan, perkantoran harus mengurus rekomendasi ini ke pihaknya.
"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI ada rekomendasi dari Pemprov DKI," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, mengenai pelanggaran pada perkantoran yang diizinkan tapi melanggar aturan protokol kesehatan masih dikaji. Namun untuk kantor yang memaksa buka akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
"Sekarang kita sedang mengkaji apakah hanya penutupan sementara apakah ada denda adminsitrasi atau sanksi denda," jelasnya.
Ia juga mengklaim akan melaksanakan protokol ketat dalam mengawasi kegiatan perkantoran saat PSBB. Berbagai petugas dari satuan terkait akan diterjunkan demi memantau adanya pelanggaran.
"Saya hanya melakukan pengawasan di perkantoran perindustrian swasta, begitu saja, selebihnya ada yang dilakuan oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, dan ada yang dinas PPKUMKM," pungkasnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Layanan SIM Keliling Hari Ini Masih Buka
Berita Terkait
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba