Suara.com - Demi bisa membuka kantor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, perkantoran di luar 11 sektor yang diizinkan tak bisa beroperasi jika hanya mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus disertakan.
Diketahui saat masa PSBB awal pandemi, Kementerian Perindustrian mengizinkan sampai ratusan kantor di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi. Izinnya diberikan melalui surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah mengatakan hal ini masih diusulkan ke Kemenperin. Jika nantinya diizinkan, perkantoran harus mengurus rekomendasi ini ke pihaknya.
"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI ada rekomendasi dari Pemprov DKI," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, mengenai pelanggaran pada perkantoran yang diizinkan tapi melanggar aturan protokol kesehatan masih dikaji. Namun untuk kantor yang memaksa buka akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
"Sekarang kita sedang mengkaji apakah hanya penutupan sementara apakah ada denda adminsitrasi atau sanksi denda," jelasnya.
Ia juga mengklaim akan melaksanakan protokol ketat dalam mengawasi kegiatan perkantoran saat PSBB. Berbagai petugas dari satuan terkait akan diterjunkan demi memantau adanya pelanggaran.
"Saya hanya melakukan pengawasan di perkantoran perindustrian swasta, begitu saja, selebihnya ada yang dilakuan oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, dan ada yang dinas PPKUMKM," pungkasnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Layanan SIM Keliling Hari Ini Masih Buka
Berita Terkait
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi