- Pemprov DKI Jakarta memberikan SP Pertama kepada sepuluh gedung setelah inspeksi 3.500 bangunan pasca kebakaran Terra Drone.
- Kesepuluh gedung tersebut terbukti melanggar standar keselamatan bangunan dan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pemerintah akan terus mengintensifkan pemeriksaan SLF dan merumuskan regulasi baru untuk menertibkan bangunan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada 10 gedung di ibu kota.
Tindakan ini merupakan buntut dari inspeksi masif terhadap 3.500 bangunan, yang dipicu oleh tragedi kebakaran maut di Gedung Terra Drone yang merenggut 22 korban jiwa beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa kesepuluh gedung tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan, terutama terkait standar keselamatan yang vital.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi keamanan dan keselamatan para penghuni gedung di Jakarta.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini digencarkan sebagai respons langsung atas insiden tragis di Gedung Terra Drone.
Diketahui, gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai, menyebabkan banyak korban terperangkap saat api melalap bangunan.
Meskipun telah mengeluarkan peringatan, Pramono menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan nama maupun lokasi spesifik dari kesepuluh gedung tersebut kepada publik.
Namun, ia memastikan langkah ini diambil murni sebagai upaya preventif agar mimpi buruk serupa tidak kembali menghantui Jakarta.
Baca Juga: Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
"Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Pramono, pelanggaran yang ditemukan pada gedung-gedung tersebut sangat mendasar, mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga standar keselamatan bangunan yang diabaikan.
Penilaian ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan.
Pemprov DKI tidak akan berhenti pada SP1. Peringatan lanjutan akan dilayangkan apabila pemilik gedung tidak menunjukkan itikad baik untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Lebih jauh, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan aturan main baru untuk memperketat pengawasan.
Regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), akan segera dirumuskan untuk menertibkan bangunan-bangunan "bandel" di Jakarta.
Ia juga menyinggung bahwa kewenangan Pemprov untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini tidak sekuat dulu akibat adanya perubahan regulasi.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sapu bersih pemeriksaan SLF ini akan terus berjalan secara menyeluruh di lima wilayah kota administrasi Jakarta tanpa terkecuali.
Berita Terkait
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026