Suara.com - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan berseru kepada seluruh warga Ibu Kota untuk tidak keluyuran keluar rumah tanpa ada kegiatan yang sifatnya esensial. Seruan itu disampaikan Anies setelah memberlakukan aturan baru PSBB Jakarta, hari ini.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (13/9/2020).
Dia mengatakan, ada lima faktor dalam aturan baru PSBB di Jakarta. Faktor pertama kata dia mencakup soal pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, hingga pendidikan.
" Kedua adalah pengendalian mobilitas. Ketiga rencana isolasi yang terkendali
Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata dia.
Meski masih terbilang longgar ketimbang PSBB pertama di awal pandemi, Anies meminta agar warga tetap waspada dan tetap berada di rumah jika tak memiliki kegiatan yang mendesak di luar.
"Jadi pesan dalam penegakan PSBB adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak," kata dia.
Aturan Baru PSBB
Anies resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta.
Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi. Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Baca Juga: Anies: Satu Gedung Harus Ditutup Jika Ada Temuan Kasus Corona
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Ngotot PSBB Total
Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.
Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025