News / Metropolitan
Minggu, 13 September 2020 | 16:01 WIB
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Baca 10 detik

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

Load More