Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.
Anies mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.
Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.
"Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan virus asal Kota Wuhan Provinsi Hubei China. Jika tidak ditaati, maka pihaknya bisa saja menjatuhi sanksi.
"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.
"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," katanya.
Berikut 11 bidang sektor usaha yang beroperasi selama PSBB Jakarta;
Baca Juga: Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?
- Kesehatan
- Bahan pangan dan minuman,
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan perbangkan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu