Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing komentar Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa gelar perkara atau ekspose kasus sengkarut Djoko Tjandra bersama Polri dan Kejaksaan Agung RI hanya sekedar pencitraan.
"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/9/2020).
Ali menyebut pengambilalihan suatu kasus bukan berdasarkan KPK berani atau tidak.
"Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," ucap Ali.
Ali menjelaskan, bahwa semua terkait kordinasi maupun supervisi penanganan kasus bersama penegak hukum lain, harus sesuai kewenangan undang-undang.
Di mana kewenangan KPK harus mengikuti pasal 10A sesuai UU KPK Batu Nomor 19 Tahun 2019.
"Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut bahwa undangan gelar perkara KPK bersama Kejaksaan Agung dan Polri hanya sebatas pencitraan belaka.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ucap Kurnia.
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK: Tidak Singgung Petinggi Kejagung
Dalam gelar perkara bersama kejaksaan Agung dan Polri yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (11/9/2020) lalu, KPK hanya mendengar perkembangan penanganan kasus itu.
KPK dinilai hanya memberikan masukan apa langkah-langkah yang harus dilakukan kedua penegak hukum itu. Lantaran dalam kasus Djoko Tjandra telah menyeret oknum penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.
Dalam skandal Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Sempat Kena Corona, Penyidik KPK Pandu Hendra Meninggal Dunia
-
Sedih Lihat Kader Tertangkap Korupsi, Megawati: KPK Itu Saya yang Buat Loh
-
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Dari Penjara
-
Cegah Politik Uang, KPK Usul PPATK Dilibatkan di Pilkada 2020
-
Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK: Tidak Singgung Petinggi Kejagung
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!