Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing komentar Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa gelar perkara atau ekspose kasus sengkarut Djoko Tjandra bersama Polri dan Kejaksaan Agung RI hanya sekedar pencitraan.
"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/9/2020).
Ali menyebut pengambilalihan suatu kasus bukan berdasarkan KPK berani atau tidak.
"Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," ucap Ali.
Ali menjelaskan, bahwa semua terkait kordinasi maupun supervisi penanganan kasus bersama penegak hukum lain, harus sesuai kewenangan undang-undang.
Di mana kewenangan KPK harus mengikuti pasal 10A sesuai UU KPK Batu Nomor 19 Tahun 2019.
"Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut bahwa undangan gelar perkara KPK bersama Kejaksaan Agung dan Polri hanya sebatas pencitraan belaka.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ucap Kurnia.
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK: Tidak Singgung Petinggi Kejagung
Dalam gelar perkara bersama kejaksaan Agung dan Polri yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (11/9/2020) lalu, KPK hanya mendengar perkembangan penanganan kasus itu.
KPK dinilai hanya memberikan masukan apa langkah-langkah yang harus dilakukan kedua penegak hukum itu. Lantaran dalam kasus Djoko Tjandra telah menyeret oknum penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.
Dalam skandal Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Sempat Kena Corona, Penyidik KPK Pandu Hendra Meninggal Dunia
-
Sedih Lihat Kader Tertangkap Korupsi, Megawati: KPK Itu Saya yang Buat Loh
-
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Dari Penjara
-
Cegah Politik Uang, KPK Usul PPATK Dilibatkan di Pilkada 2020
-
Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK: Tidak Singgung Petinggi Kejagung
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM