Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing komentar Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa gelar perkara atau ekspose kasus sengkarut Djoko Tjandra bersama Polri dan Kejaksaan Agung RI hanya sekedar pencitraan.
"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/9/2020).
Ali menyebut pengambilalihan suatu kasus bukan berdasarkan KPK berani atau tidak.
"Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," ucap Ali.
Ali menjelaskan, bahwa semua terkait kordinasi maupun supervisi penanganan kasus bersama penegak hukum lain, harus sesuai kewenangan undang-undang.
Di mana kewenangan KPK harus mengikuti pasal 10A sesuai UU KPK Batu Nomor 19 Tahun 2019.
"Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut bahwa undangan gelar perkara KPK bersama Kejaksaan Agung dan Polri hanya sebatas pencitraan belaka.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ucap Kurnia.
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK: Tidak Singgung Petinggi Kejagung
Dalam gelar perkara bersama kejaksaan Agung dan Polri yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (11/9/2020) lalu, KPK hanya mendengar perkembangan penanganan kasus itu.
KPK dinilai hanya memberikan masukan apa langkah-langkah yang harus dilakukan kedua penegak hukum itu. Lantaran dalam kasus Djoko Tjandra telah menyeret oknum penegak hukum kepolisian dan kejaksaan.
Dalam skandal Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Sempat Kena Corona, Penyidik KPK Pandu Hendra Meninggal Dunia
-
Sedih Lihat Kader Tertangkap Korupsi, Megawati: KPK Itu Saya yang Buat Loh
-
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Dari Penjara
-
Cegah Politik Uang, KPK Usul PPATK Dilibatkan di Pilkada 2020
-
Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK: Tidak Singgung Petinggi Kejagung
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi