Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra. Dalam gelar perkara, kasus ini tidak sampai menyeret petinggi Korps Adhyaksa selain menjerat Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
"Intinya tadi kami menerima dan juga membaca dari yang telah disampaikan oleh teman-teman Kejaksaan dalam menyidik. Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu tidak bisa berdasarkan media, tidak bisa berdasarkan rumor tapi berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Ghufron mengatakan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dalam gelar perkara hanya menyampaikan proses penyidikan maupun alur kasus yang mereka tangani masing-masing. Kejaksaan Agung masih fokus melakukan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap tiga tersangka. Yaitu Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
"Kami menerima laporan sejauh mana hasil-hasil yang mereka peroleh dari penyidikan, baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung. Kami hanya beri arahan saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Ghufron menegaskan KPK belum ada rencana mengambil alih kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Lantaran, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan.
"Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya masih (gelar perkara selanjutnya)," tuturnya.
Dalam skandal Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ungkap Kesulitan ASN Bersikap Netral Saat Pilkada
Berita Terkait
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!