Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra. Dalam gelar perkara, kasus ini tidak sampai menyeret petinggi Korps Adhyaksa selain menjerat Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
"Intinya tadi kami menerima dan juga membaca dari yang telah disampaikan oleh teman-teman Kejaksaan dalam menyidik. Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu tidak bisa berdasarkan media, tidak bisa berdasarkan rumor tapi berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Ghufron mengatakan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dalam gelar perkara hanya menyampaikan proses penyidikan maupun alur kasus yang mereka tangani masing-masing. Kejaksaan Agung masih fokus melakukan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap tiga tersangka. Yaitu Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
"Kami menerima laporan sejauh mana hasil-hasil yang mereka peroleh dari penyidikan, baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung. Kami hanya beri arahan saja," ujarnya.
Oleh karena itu, Ghufron menegaskan KPK belum ada rencana mengambil alih kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Lantaran, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan.
"Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya masih (gelar perkara selanjutnya)," tuturnya.
Dalam skandal Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ungkap Kesulitan ASN Bersikap Netral Saat Pilkada
Berita Terkait
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan