Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membuat empat jenis operasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2. Kegiatan yang diadakan meliputi patroli untuk menindak pemilik restoran yang pelanggar PSBB hingga membubarkan kerumunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan operasi pertama adalah penertiban masker. Masyarakat yang tidak menggunakan alat penyaring udara ini akan diberi sanksi denda atau sosial.
"Pertama operasi tertib masker masih kita lakukan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Selanjutnya ia akan mengerahkan petugasnya untuk memantau kegiatan restoran dan perkantoran. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, pada masa PSBB rumah makan tak boleh menyediakan layanan makan di tempat.
Jika melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara 1x24 jam. Namun jika masih membandel, tak menutup kemungkinan pengelola akan didenda.
"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan," jelasnya.
"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan. Semua tempat-tempat usaha seperti itu. Perkantoran juga kita lakukan pengawasan," tuturnya.
Terakhir yang keempat adalah patroli pada kerumunan warga di jalanan. Ketika petugas menemukannya, maka akan dilakukan pembubaran.
"Karena memang ada ketentuan yang melarang orang berkerumun lebih dari lima orang," pungkasnya.
Baca Juga: Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah
Berita Terkait
-
Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah
-
Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat
-
Rencana Preman akan Disiplinkan Warga, Habib Aboebakar Harap Tak Terjadi
-
Kasus Covid-19 Hampir Capai 100, Akses Masuk ke Pulau Nias Akan Ditutup
-
Omzet Menurun, Pedagang Pasar Gembrong Keluhkan PSBB Total
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global