Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membuat empat jenis operasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2. Kegiatan yang diadakan meliputi patroli untuk menindak pemilik restoran yang pelanggar PSBB hingga membubarkan kerumunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan operasi pertama adalah penertiban masker. Masyarakat yang tidak menggunakan alat penyaring udara ini akan diberi sanksi denda atau sosial.
"Pertama operasi tertib masker masih kita lakukan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Selanjutnya ia akan mengerahkan petugasnya untuk memantau kegiatan restoran dan perkantoran. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, pada masa PSBB rumah makan tak boleh menyediakan layanan makan di tempat.
Jika melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara 1x24 jam. Namun jika masih membandel, tak menutup kemungkinan pengelola akan didenda.
"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan," jelasnya.
"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan. Semua tempat-tempat usaha seperti itu. Perkantoran juga kita lakukan pengawasan," tuturnya.
Terakhir yang keempat adalah patroli pada kerumunan warga di jalanan. Ketika petugas menemukannya, maka akan dilakukan pembubaran.
"Karena memang ada ketentuan yang melarang orang berkerumun lebih dari lima orang," pungkasnya.
Baca Juga: Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah
Berita Terkait
-
Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah
-
Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat
-
Rencana Preman akan Disiplinkan Warga, Habib Aboebakar Harap Tak Terjadi
-
Kasus Covid-19 Hampir Capai 100, Akses Masuk ke Pulau Nias Akan Ditutup
-
Omzet Menurun, Pedagang Pasar Gembrong Keluhkan PSBB Total
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas