Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membuat empat jenis operasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2. Kegiatan yang diadakan meliputi patroli untuk menindak pemilik restoran yang pelanggar PSBB hingga membubarkan kerumunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan operasi pertama adalah penertiban masker. Masyarakat yang tidak menggunakan alat penyaring udara ini akan diberi sanksi denda atau sosial.
"Pertama operasi tertib masker masih kita lakukan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Selanjutnya ia akan mengerahkan petugasnya untuk memantau kegiatan restoran dan perkantoran. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, pada masa PSBB rumah makan tak boleh menyediakan layanan makan di tempat.
Jika melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara 1x24 jam. Namun jika masih membandel, tak menutup kemungkinan pengelola akan didenda.
"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan," jelasnya.
"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan. Semua tempat-tempat usaha seperti itu. Perkantoran juga kita lakukan pengawasan," tuturnya.
Terakhir yang keempat adalah patroli pada kerumunan warga di jalanan. Ketika petugas menemukannya, maka akan dilakukan pembubaran.
"Karena memang ada ketentuan yang melarang orang berkerumun lebih dari lima orang," pungkasnya.
Baca Juga: Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah
Berita Terkait
-
Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah
-
Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat
-
Rencana Preman akan Disiplinkan Warga, Habib Aboebakar Harap Tak Terjadi
-
Kasus Covid-19 Hampir Capai 100, Akses Masuk ke Pulau Nias Akan Ditutup
-
Omzet Menurun, Pedagang Pasar Gembrong Keluhkan PSBB Total
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok