Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Meski aturan ini lebih ketat dari pada masa transisi, masih banyak masyarakat yang masih melanggar.
Pada hari pertama diterapkan, Senin (14/9/2020), sudah didapati ribuan orang tak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan berdasarkan laporan dari petugas di berbagai tempat, ada 3.022 pelanggaran masker. Kendati demikian, Arifin menilai jumlah ini tidak sebanding dengan warga yang masih menaati aturan ini.
"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker)," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Sesuai aturan, warga yang tak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi sosial. Dari jumlah yang melanggar, yang mau membayar denda 154 dan sisanya membersihkan fasilitas umum.
"Kerja sosialnya 2.868 pelanggar dan dendanya 154 orang," jelasnya.
Ia sendiri menyebut saat ini adalah waktunya penindakan terhadap pelanggaran PSBB. Sebab, sosialisasi hingga pembagian masker sudah sejak lama dilakukan.
Pada hari pertama PSBB, pihaknya juga mendapati sejumlah tempat usaha restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.
"Dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Total Hari Ke-2, 1.076 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Wafat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia