Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Meski aturan ini lebih ketat dari pada masa transisi, masih banyak masyarakat yang masih melanggar.
Pada hari pertama diterapkan, Senin (14/9/2020), sudah didapati ribuan orang tak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan berdasarkan laporan dari petugas di berbagai tempat, ada 3.022 pelanggaran masker. Kendati demikian, Arifin menilai jumlah ini tidak sebanding dengan warga yang masih menaati aturan ini.
"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker)," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Sesuai aturan, warga yang tak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi sosial. Dari jumlah yang melanggar, yang mau membayar denda 154 dan sisanya membersihkan fasilitas umum.
"Kerja sosialnya 2.868 pelanggar dan dendanya 154 orang," jelasnya.
Ia sendiri menyebut saat ini adalah waktunya penindakan terhadap pelanggaran PSBB. Sebab, sosialisasi hingga pembagian masker sudah sejak lama dilakukan.
Pada hari pertama PSBB, pihaknya juga mendapati sejumlah tempat usaha restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.
"Dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Total Hari Ke-2, 1.076 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Wafat
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup
-
Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO