Suara.com - Sebanyak 23 rumah makan dan restoran di Jakarta terjaring operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II. Akibatnya, puluhan restoran tersebut ditutup sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 23 rumah makan tersebut terjaring operasi yustisi oleh Satuan Tugas Gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
"Ada klaster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi. Sebanyak 23 restoran atau rumah makan sudah kami tutup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Yusri menjelaskan, berdasar Pergub Nomor 88 Tahun 2020, selama masa PSBB Jakarta rumah makan atau restoran tidak boleh memberikan layanan makan di tempat. Namun, 23 rumah restoran tersebut tak mengindahkan aturan tersebut, sehingga disegel oleh Satpol-PP DKI Jakarta.
"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan melayani makan di tempat," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 9.734 orang juga tercatat dikenai sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB Jakarta. Dari 9.734 orang, sebanyak 2.971 dikenai sanksi teguran. Kemudian, 5.279 dikenai sanksi sosial dan 484 dikenai sanksi administrasi berupa denda.
"Jadi total sanksi 9.734 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Berkenaan dengan itu, Nana menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas. Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 yakni sebesar Rp250 ribu.
"Total nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," ungkap Nana.
Baca Juga: Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara
Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," tandasnya.
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight