Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aksi perempuan menggunting bendera merah putih yang videonya viral di sosial media. Perempuan itu ternyata adalah seorang ibu rumah tangga dari Sumedang, Jawa Barat.
Menyadur dari Makassar.terkini.id --jaringan Suara.com, ada empat pelaku yang terlibat dalam video menggunting bendera Merah Putih tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Pelaku pertama adalah ISR (36). Ia merupakan seorang warga Mekarjaya, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Sementara itu pelaku lainnya yang terlibat dalam video pengguntingan bendera adalah DYH (30), PO (40) dan AN (51).
Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita yang tengah menggunting sebuah bendera di ruangan sebuah rumah diiringi dengan riuh suara sorakan.
Ia menggunting bendera berwarna Merah Putih tersebut di hadapan sejumlah orang yang diduga adalah anggota keluarganya. Bahkan juga di depan seorang anak kecil yang tampak seperti kebingungan.
Usai mengguntingnya, wanita tersebut meraih potongan kain bendera yang berserakan di lantai dan kemudian melempar-lemparnya ke udara, diakhiri dengan tepuk tangan.
Lebih lanjut lagi, wanita ini langsung meminta agar bendera yang telah diguntingnya tersebut untuk segera dibuang ke tempat sampah.
Baca Juga: Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih
Sanksi merusak Bendera Merah Putih
Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta
Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Larangan Penggunaan
Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku Penggunting Bendera Merah Putih di Sumedang
-
Selain Beasiswa Veronica, Rakyat Papua Juga Serahkan Bendera Merah Putih
-
Detik-detik Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Publik Murka
-
Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya
-
Viral! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih, Warganet Jengkel
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature