Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai mengintruksikan adanya pembatasan sosial super mikro sebagai langkah penanganan penyebaran virus corona. Apa itu pembatasan sosial super mikro?
Jika beberapa daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala mikro, Presiden Jokowi meminta agar penanganan covid-19 dilakukan secara super mikro sampai ke desa dan RT/RW.
Pembatasan sosial super mikro adalah langkah pengendalian covid-19 di suatu daerah yang ruang lingkupnya lebih kecil hingga ke tingkat RT/RW. Apabila ada klaster covid-19 di ruang lingkup lebih kecil seperti di desa/kelurahan atau RT/RW.
Langkah pembatasan sosial super mikro pengendalian kasus diharapkan dapat fokus langsung menangani di daerah tersebut. Pembatasan sosial super mikro ini menjadi upaya pencegahan agar tidak ada mobilitas tinggi dalam wilayah atau klaster covid-19.
Pembatasan sosial berskala mikro sendiri meliputi pelacakan, pembatasan aktivitas, peningkatan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan, pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta pengawasan orang masuk keluar di wilayah tersebut.
Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah telah melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah yang berstatus zona merah covid-19. Misalnya, Pemprov Jabar yang dinilai efektif dalam melakukan pengendalian covid-19.
Bogor turut melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, pembatasan sosial berskala mikro bukan berarti lockdown total. Masyarakat tetap diizinkan beraktivitas untuk kesehatan dan pangan.
Aktivitas yang dilarang keras saat pembatasan sosial berskala mikro adalah berkerumun dan nongkrong. Dalam pelaksanaannya, ada sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran.
Daerah lainnya di luar Jawa Barat pun menyusul penerapan pembatasan sosial berskala mikro seperti di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Berkendara Mobil Sendirian Enggak Perlu Pakai Masker
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro di Pekanbaru berlangsung selama 14 hari, berlaku mulai malam hari pukul 21.00 hingga pukul 07.00 pagi harinya. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dilakukan tetap sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Nah itulah penjelasan tentang pembatasan sosial super mikro yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya