Pertama, pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya.
"Kemudian, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya," ucap Ipi.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantor Tanah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci.
Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
Sebagai penutup, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya. Hal ini bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, kata Asep, Pemda perlu membangun database, yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainnya.
“Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di KPK, Ada Alasan Perlindungan Khusus
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan