Suara.com - Seorang perempuan di Florida, Amerika Serikat dijatuhi hukuman 30 tahun penjara usai terbukti membunuh putranya yang masih bayi, dan membuang jasadnya ke tempat sampah.
Menyadur Gulf News, Jumat (18/9/2o2o) Vernita Lashon Jones nekat menghabisi nyawa anaknya lantaran geram dengan sikap sang suami, yang enggan menjawab telepon atau membalas pesan darinya.
Bayi malang itu, Anthony Frost, saat itu masih berusia 6 bulan saat dicekik oleh Jones hingga tewas, sebelum ditinggalkan begitu saja di tempat sampah apartemen di Johnston.
Pengadilan menyebut jenazah anak itu kemudian ditemukan di tempat pembuangan sampah Greenville pada November 2018.
Merinci kronologi kejadian, jaksa penuntut umum menyebutkan perempuan berusia 27 tahun itu dalam keadaan penuh emosi setelah terus menerus tak digubris oleh suami.
Jones kemudian mengirimkan pesan ancaman ke suaminya, berkata "jawab telepon sebelum saya membunuhnya", dan "hubungi kami sekarang sebelum saya memukulnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap usai tetangga Jones yang melihat ibu itu tak pernah bersama anaknya, melapor ke pihak berwajib.
"Keegoisan anda merampas kesempatan anak ini untuk merangka, berjalan untuk pertama kalinya, dan mengucapkan kata-kata pertamanya," kata Kepala Polisi Johston Lamaz Robinson di pengadilan.
Tak datang di persidangan, suami Jones yang telah lama tak tinggal bersama dengan perempuan itu, bahkan sebelum pembunuhan, menulsi pernyataan yang menyebut istrinya itu harus dihukum seumur hidup.
Baca Juga: Lagi, Seorang Staf Donald Trump Positif Covid-19: Dia Tidak di Dekat Saya
"Saya tahu saya memutuskan untuk melakukan hal yang sangat mengerikan dan saya tahu bahwa saya tidak dapat menariknya kembali, '' kata Jones yang sesenggukan di balik maskernya.
"Saya hanya ingin mengatakan saya berharap hari itu tidak pernah terjadi," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter