Lebih dalam lagi, penulis novel tersebut juga memaparkan cara melawan pembajakan yakni legal, educational, dan cultural. Ia mengajak para penulis, penerbit, dan pembaca lebih 'ngegas' menanggapi kasus pembajakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini.
"Membeli dan menjual buku bajakan = merebut nasi dari mulut orang lain," ungkapnya.
J.S. Khairen dalam cuitannya tersebut menghendaki agar marketplace dapat membuat verifikasi penjual yang memasarkan buku bajakan dan tidak. Hal tersebut menurutnya sangat mungkin untuk dilakukan.
"Marketplace gabisa verifikasi mana yang penjual bajakan dan mana yang ORI? Bohong sekali. Gojek aja sekarang drivernya mesti verifikasi wajah. Memang marketplace ini menikmati uang haram juga," ucap J.S Khairen.
Cuitan akun Twitter @JS_Khairen tersebut viral dan telah mendatangkan berbagai reaksi dari warganet yang ikut geregetan dengan kasus pembajakan buku semacam ini.
Tidak hanya itu, warganet pun memberikan rekomendasi yang sama agar pihak e-commerce membuat langkah verifikasi akun pedagang untuk membedakan lapak yang menjual buku asli dan bajakan.
"Satu-satunya cara, distributor bikin verified account, terus ngajuin supaya semua seller yang jual buku-bukunya distributor itu tidak bisa jualan. Jadi cuma akun distributor yang bisa jualan buku-bukunya," kata akun @tipeneee.
"Ini yang kemarin dikeluhkan sama bang Tereliye juga. Para seller buku bajakan. Ayo teman-teman warganet matikan pasar mereka dengan tidak membeli buku bajakan hanya karena alasan murah. Kalau tidak ada duit mending pinjam sama teman atau perpustakaan deh," balas @tetehmumu08.
Untuk diketahui, industri penerbit buku dapat menyeret pengelola toko online jika terbukti memfasilitasi penjualan buku bajakan. Hal tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Puluhan Ikan Koi Mati Gegara Pemilik Lupa Nyalakan Pompa Air
Dalam konteks pembajakan buku yang tak jarang ditemukan di e-commerce, penjual dapat dijerat dengan hukuman pidana pasal 144 UU Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual