Lebih dalam lagi, penulis novel tersebut juga memaparkan cara melawan pembajakan yakni legal, educational, dan cultural. Ia mengajak para penulis, penerbit, dan pembaca lebih 'ngegas' menanggapi kasus pembajakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini.
"Membeli dan menjual buku bajakan = merebut nasi dari mulut orang lain," ungkapnya.
J.S. Khairen dalam cuitannya tersebut menghendaki agar marketplace dapat membuat verifikasi penjual yang memasarkan buku bajakan dan tidak. Hal tersebut menurutnya sangat mungkin untuk dilakukan.
"Marketplace gabisa verifikasi mana yang penjual bajakan dan mana yang ORI? Bohong sekali. Gojek aja sekarang drivernya mesti verifikasi wajah. Memang marketplace ini menikmati uang haram juga," ucap J.S Khairen.
Cuitan akun Twitter @JS_Khairen tersebut viral dan telah mendatangkan berbagai reaksi dari warganet yang ikut geregetan dengan kasus pembajakan buku semacam ini.
Tidak hanya itu, warganet pun memberikan rekomendasi yang sama agar pihak e-commerce membuat langkah verifikasi akun pedagang untuk membedakan lapak yang menjual buku asli dan bajakan.
"Satu-satunya cara, distributor bikin verified account, terus ngajuin supaya semua seller yang jual buku-bukunya distributor itu tidak bisa jualan. Jadi cuma akun distributor yang bisa jualan buku-bukunya," kata akun @tipeneee.
"Ini yang kemarin dikeluhkan sama bang Tereliye juga. Para seller buku bajakan. Ayo teman-teman warganet matikan pasar mereka dengan tidak membeli buku bajakan hanya karena alasan murah. Kalau tidak ada duit mending pinjam sama teman atau perpustakaan deh," balas @tetehmumu08.
Untuk diketahui, industri penerbit buku dapat menyeret pengelola toko online jika terbukti memfasilitasi penjualan buku bajakan. Hal tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Puluhan Ikan Koi Mati Gegara Pemilik Lupa Nyalakan Pompa Air
Dalam konteks pembajakan buku yang tak jarang ditemukan di e-commerce, penjual dapat dijerat dengan hukuman pidana pasal 144 UU Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan