Suara.com - Akibat menandatangani surat perceraian Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Umar Ruly Lodjo, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Habiba Yapono.
Habiba merupakan istri Umar Ruly Lodjo. Johan dituntut, lantaran menandatangani surat keterangan untuk melakukan perceraian tanpa sepengetahuan Habiba.
Disampaikan perwakilan tim pengacara Habiba Yapono, Azwar Patty, surat tertanggal 14 Juli 2020 itu tidak memiliki nomor surat yang lengkap.
Pada surat tersebut hanya bertuliskan nomor surat 873.4/ tanpa keterangan lain seperti nomor surat pada umumnya.
"Terkait surat keterangan ini sama sekali tidak sesuai, makanya dinamakan cacat prosedural, yaitu Bupati mengeluarkan atau menandatangani surat dengan nomor surat tidak jelas," katanya seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Tak hanya itu, juga ada tembusan kepada pengadilan negeri (PN) bukan pengadilan agama (PA). Padahal, kedua pasangan suami istri beragama Islam.
"Anehnya kenapa tembusannya kepada pengadilan negeri, orang Islam bercerai ya di PA," katanya.
Patty juga menyebut, isi surat tersebut juga menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"’Seharusnya mengikuti aturan PP 45/1990 yakni memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan, tapi sampai surat itu diajukan ke Pengadilan Agama, tidak pernah Ibu Habiba Yapono dipanggil oleh Bupati atau pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Aru sesuai mekanisme PP tersebut," katanya.
Tim pengacara Habiba juga menuding surat tersebut sudah menyalahi PP 45/1990, sehingga tanda tangan Bupati Johan dianggap menyalahi aturan.
Baca Juga: Faktor Ekonomi, Janda dan Duda Makin Banyak di Merauke
Semestinya, lanjut Habiba, Bupati Johan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi atau dipertanyakan penyebab suaminya mengajukan perceraian dan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak saja.
"Saya tidak terima keberpihakan Pak Bupati kepada suami saya yang merekayasa pernyataannya terkait penyebab perceraian dalam surat itu, seharusnya saya dihadirkan untuk menanyakan langsung pada saya," katanya.
Masih menurut Habiba, ada pernyataan membina dan memeriksa dalam surat itu.
"Yang diperiksa suami saya tapi saya kan tidak, yang dibinakan suami saya tapi saya kan tidak, tidak ada upaya dari pihak bupati, tiba-tiba sudah ada surat ini, ini menyangkut nasib anak-anak saya," katanya.
Apalagi, menurut Habiba, alasan sebenarnya bukan karena terkait dirinya.
Namun, lantaran sang suami Umar Ruly Londjo, yang menjabat Kadis PPR Kepulauan Aru, telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative justice, Ini Alasannya
-
Setelah Indonesia, Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Nepal
-
Sibuk Cari Kerja daripada Demo? Pernyataan Menkeu Baru Picu Reaksi Keras, Ini Kata Purbaya Soal Permintaan Maaf
-
Demo 9 September 2025: BEM UI dan UIN Kepung DPR Lagi, Tagih Janji Realisasi Tuntutan 17+8
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD