Suara.com - Tim gabungan Operasi Yustisi di wilayah hukum Jakarta Timur telah mengumpulkan uang denda Rp 19.650.000 dari para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Uang denda belasan juta itu merupakan hasil petugas melakukan penindakan kepada para pelanggar PSBB selama 10 hari terhitung sejak 14 hingga 23 September 2020.
"Jumlah itu merupakan akumulasi dari para pelanggar yang tidak mau kerja sosial dan memilih membayar Rp250 ribu," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Selain itu, dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP juga dilaporkan terdapat 2.845 pelanggar menjalani sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan selama 60 menit.
Budhy mengatakan pemberian sanksi sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB.
Jumlah pelanggar setiap harinya semakin menurun.
"Terutama untuk pengemudi sudah semakin berkurang. Kita anggap masyarakat mulai paham," ujarnya.
Mayoritas pelanggar mengaku lupa dan terburu-buru sehingga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
"Umumnya mereka lupa atau terburu-buru, jadi tidak bawa masker," katanya. (Antara)
Baca Juga: Bikin Perda Covid-19, Wagub DKI: Warga Pelanggar PSBB Bisa Dijerat Pidana!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi