Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis mulai pukul 09.00 WIB.
"Tetapi sepenuhnya saya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran kode etik ini. Sanksinya ringan, sedang, berat saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
Saat menjadi saksi dalam sidang etik Firli beberapa waktu lalu, ia pun mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar posisi Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK.
"Artinya, tetap pimpinan KPK karena pertimbangan saya Pak Firli dengan menjadi Ketua KPK itu terlalu berat beban protokoler dan beban psikologisnya sehingga bahasa saya seakan-akan Pak Firli itu sudah tidak menapakkan kakinya di bumi, perspektif saya lho," tuturnya.
Menurut dia, posisi Firli saat ini diduga terlalu mendominasi sehingga dengan digeser menjadi Wakil Ketua KPK diharapkan Firli kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi dan kolektif kolegial.
"Itu artinya untuk kembali menjadi pimpinan KPK yang membumi, yang kolektif kolegial karena sering Pak Firli istilah saya kadang-kadang diduga terlalu mendominasi sebagai Ketua KPK di hadapan KPK sendiri maupun pimpinan yang lain," kata Boyamin.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6) atas penggunaan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan, Juni 2020.
Baca Juga: Jelang Sidang Etik, MAKI Berharap Firli Turun Jabatan Jadi Wakil Ketua KPK
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Etik, MAKI Berharap Firli Turun Jabatan Jadi Wakil Ketua KPK
-
Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis
-
Dengan Cara Ini, Ketua KPK Yakin Indonesia Bebas Korupsi 10 Tahun Mendatang
-
Anggota Dewas KPK Positif Corona, Bagaimana Nasib Sidang Etik Firli Bahuri?
-
Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur