Suara.com - Sulis Setyowati (24), seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, nekat kabur dari kediaman sang majikan setelah kerap mengalami penyiksaan.
Menyadur Asia One, Senin (28/9/2020), Sulis nekat kabur agar terhindar dari tindak kekerasan majikan bernama Nuur Audadi Yusoff, lewat cara yang cukup ekstrim.
Dia memutuskan melarikan diri sekitar jam 2 pagi lewat balkon dari lanta 15 karena pintu kediaman majikannya dikunci.
Tindak kekerasan itu dilakukan Nuur Audadi Yusoff antara Januari hingga April 2018. Dalam persidangan pada Senin (28/9/2020), perempuan 31 tahun itu mengaku bersalah.
Di depan pengadilan Nur mengaku bersalah atas enam dakwaaan penyerangan. Sembilan dakwaan lainnya, terutama untuk pelanggaran serupa, akan dipertimbangkan selama hukuman.
Sulis datang ke Singapura pada pertengahan 2017 dan bekerja di rumah lain. Dia mulai bekerja untuk Nuur pada 1 Desember 2017.
Di bulan pertama, sang majikan masih memperlakukan sulis dengan baik. Pelcehan dan kekerasan baru terjadi satu bulan kemudian saat Nuur terbangun oleh tangisan putrinya.
Nuur menuding Sulis lupa mengoleskan salep pada perut putrinya, sehingga sang anak menangis di malam hari.
Nuur saat itu mengekspresikan kekesalahnnya kepada Sulis dengan meludahi dan menampar wajahnya dua kali. Selepas itu, kekerasan demi kekerasan terus terjadi.
Baca Juga: 17 Tahun Sembunyi di Indonesia, Guru Predator Seksual Diringkus
Sang majikan bahkan pernah memukuli Sulis hanya karena kesal foto anak-anaknya diunggah sang pembantu di media sosial Facebook.
"Terdakwa kesal melihat foto-foto itu. Dia marah dan menampar wajah korban dengan telepon dan tangannya beberapa kali sebelum melemparkan telepon ke tanah, menyebabkannya retak. Wajah korban berdarah. Dia menangis," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Chong Kee En.
Setelah rentetan pelecehan dan kekerasan yang diterima, Sulis memutuskan kabur dari rumah sang majikan pada oukul 2 dini hari lewat balkon dari lantai 15.
"Dia turun 15 lantai, menuruni balkon di dekat balkon, sebelum dia berhasil mencapai lantai dasar. Pendakian itu menghabiskan waktunya di pagi hari," ujar Chong.
Atas saran agennya, sore itu dia melapor ke polisi, kata DPP. Dia kemudian pergi ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat, yang menemukan memar dan luka di tubuhnya.
Jaminan Nuur ditetapkan $ 10.000 dan dia akan dijatuhi hukuman pada 18 November.
Berita Terkait
-
Rayakan Kebebasan dari Suami Kasar, Wanita Ini Gelar Pesta Perceraian
-
RSD Wisma Atlet Buka Tower 8, Khusus Pasien OTG Kalangan TKI dan Petugas
-
Duh! Pria Ini Curhat Alami Penganiayaan oleh Istrinya
-
Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona
-
Gawat! Kasus Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan di Lebak Terus Terjadi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO