Suara.com - Seorang guru sekolah dasar pelaku pelecehan seksual di Singapura berhasil ditangkap polisi setelah 17 tahun buron. Selama persembunyian, tersangka tinggal di Indonesia.
Menyadur Asia One, Senin (28/9/2020), pria yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap delapan murid laki-laki pada medio 2001-2002.
Setelah itu, dia melarikan diri ke Indonesia dan memutuskan untuk menggunakan identitas baru dan ajaibnya memperoleh paspor negara tersebut dengan nama lain.
Dengan menggunakan dokumen perjalanan barunya, dia kembali ke Singapura 31 kali antara 8 Januari dan 28 Desember 2015 untuk mengunjungi keluarganya.
Warga Singapura itu akhirnya ditangkap pada 21 Agustus tahun lalu, ketika dia pergi ke Pusat Polisi Lingkungan Woodlands East untuk melaporkan kehilangan NRIC-nya.
Pengadilan distrik mendengar bahwa dia ingin mendapatkan kartu pengganti untuk menarik uang tunai dari Central Provident Fund miliknya
Mantan guru itu ditangkap setelah petugas polisi memeriksanya dan menemukan bahwa dia adalah buronan.
Pria, yang kini berusia 56 tahun, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan pada Jumat (25/9/2020) setelah mengaku bersalah atas tiga dakwaan penganiayaan dan satu dakwaan hubungan badan yang melanggar aturan alam.
Pelanggaran ini melibatkan empat murid. Dia juga mengaku melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
Baca Juga: Wanita di Tangerang Alami Pelecehan Seksual di Jalan, Paha Jadi Sasaran
Sembilan belas dakwaan lainnya, termasuk pelanggaran seksual yang terkait dengan empat anak laki-laki lainnya, dipertimbangkan selama hukuman.
Mantan guru itu menargetkan korban pertamanya, yang berusia sekitar 10 tahun, pada 2001, ketika mereka berada di kompleks renang.
Anak laki-laki itu sedang mandi ketika lelaki yang telanjang itu memasuki ruangan yang sama dan meminta muridnya untuk menyentuh bagian pribadinya. Anak itu menurut.
Tahun berikutnya, pria itu menargetkan tiga anak laki-laki lainnya, semuanya berusia sekitar 12 tahun.
Dia membuat korban keduanya melakukan tindakan serupa padanya setelah sesi renang lainnya.
Anak laki-laki ketiga disuruh menyentuh bagian pribadi pria itu selama perkemahan sekolah.
Berita Terkait
-
Wanita di Tangerang Alami Pelecehan Seksual di Jalan, Paha Jadi Sasaran
-
Temui Dubes RI untuk Singapura, Petani Lembang Jajaki Ekspor Sayur Mayur
-
Pasutri Asal Taiwan Mencari Ernawati, PRT Mereka 20 Tahun Lalu
-
Polisi Kirim Tim ke Bali, Usut Kasus Pelecehan Seksual Oknum Medis Bandara
-
Polisi Temui Korban Pelecehan Seksual Oknum Medis Bandara Soetta di Bali
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum