Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menganggap perlunya revisi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang dianggap penting dan mendesak.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku akan mendukung UU Kejaksaan untuk direvisi. Apalagi, kini tengah dilakukan pembahasan di DPR RI.
"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita melalui keterangannya, Senin (28/9/2020).
Menurut Barita, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun. Setidaknya perlu revisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ucap Barita.
Barita juga mengaku telah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan dan memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa.
Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.
"Jadi, kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," ungkap Barita
Barita menegaskan bila revisi UU Kejaksaan terlaksana. Maka, tak akan mengambil alih kewenangan instansi lain.
Baca Juga: BKSAP Penguatan Kerjasama Internasional Guna Wujudkan Ketahanan Global
Dia menambahkan fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," tutup Barita.
Kekinian, DPR sedang membentuk panitia kerja revisi undang-undang kejaksaan. Ada sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang menuai kritik.
Beberapa poin di antaranya adalah penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang Undang.
Selanjutnya adalah pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Kemudian, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
Berita Terkait
-
DPR Cecar Menkop soal Kopdes: Belum Jalan, Sudah Bayar Cicilan
-
Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun! Rp7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan
-
Rapat Perdana di DPR! Sudaryono Langsung Paparkan Program BGN dan Bahas Anggaran 2027
-
Kejagung Bongkar Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Adriansyah Jadi Bukti TPPU
-
Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega
-
Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026
-
Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK
-
BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta
-
Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir
-
Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?
-
Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban
-
Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot
-
Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang
-
5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar