Suara.com - Meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Jambi, serta telah adanya pegawai yang terpapar Covid-19, maka kantor walikota Jambi serta kantor pemerintah lainnya akan ditutup selama tiga hari ke depan. Hal itu guna melakukan proses sterilisasi.
Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 188.5.5/870/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Walikota Nomor 188.5.5/869/ 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dikatakan Maulana, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu ditetapkan langkah-langkah diantaranya melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang Pegawai yang terindikasi gejala Covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja, dan menyarankan Pegawai tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Selanjutnya, dalam hal ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tempat bekerja (klaster perkantoran), agar menutup kantor selama 3 (tiga) hari di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor masing-masing.
"Kepala perangkat daerah menunjuk beberapa orang pegawai untuk melaksanakan tugas/melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 (tiga) hari tersebut," kata Maulana, Senin (28/9/2020) sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Maulana menambahkan, sehubungan dengan adanya pegawai di lingkup Pemerintah Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka diberlakukan penutupan seluruh kantor mulai hari Selasa 29 September 2020 sampai dengan hari Kamis 1 Oktober 2020.
"Selama penutupan kantor, penyelenggaraan pelayanan publik tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik," kata Maulana.
Disampaikan Maulana, mekanisme pelayanan diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai kondisi dan kebutuhan, serta pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Surat Edaran Walikota Jambi tersebut di atas.
"Saya sudah berbicara langsung dengan pak Aekda, dan instruksi walikota juga sudah ada. Kita akan sterilisasi," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Pekan Corona di Tangan Luhut: Kasus Meroket, Ahli Mundur dari Satgas
Berita Terkait
-
2 Pekan Corona di Tangan Luhut: Kasus Meroket, Ahli Mundur dari Satgas
-
Pontianak Berlakukan Jam Malam, Warga Positif Corona Semakin Banyak
-
WHO Sebut Kematian Global Akibat Corona Lebih Kecil dari Sebenarnya
-
Kabar Gembira, Kakek Usia 83 Tahun Bisa Sembuh Lawan Covid-19
-
Satu Pasien Covid-19 di NTT Meninggal Dunia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta