Suara.com - Meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Jambi, serta telah adanya pegawai yang terpapar Covid-19, maka kantor walikota Jambi serta kantor pemerintah lainnya akan ditutup selama tiga hari ke depan. Hal itu guna melakukan proses sterilisasi.
Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 188.5.5/870/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Walikota Nomor 188.5.5/869/ 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dikatakan Maulana, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu ditetapkan langkah-langkah diantaranya melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang Pegawai yang terindikasi gejala Covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja, dan menyarankan Pegawai tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Selanjutnya, dalam hal ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tempat bekerja (klaster perkantoran), agar menutup kantor selama 3 (tiga) hari di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor masing-masing.
"Kepala perangkat daerah menunjuk beberapa orang pegawai untuk melaksanakan tugas/melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 (tiga) hari tersebut," kata Maulana, Senin (28/9/2020) sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Maulana menambahkan, sehubungan dengan adanya pegawai di lingkup Pemerintah Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka diberlakukan penutupan seluruh kantor mulai hari Selasa 29 September 2020 sampai dengan hari Kamis 1 Oktober 2020.
"Selama penutupan kantor, penyelenggaraan pelayanan publik tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik," kata Maulana.
Disampaikan Maulana, mekanisme pelayanan diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai kondisi dan kebutuhan, serta pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Surat Edaran Walikota Jambi tersebut di atas.
"Saya sudah berbicara langsung dengan pak Aekda, dan instruksi walikota juga sudah ada. Kita akan sterilisasi," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Pekan Corona di Tangan Luhut: Kasus Meroket, Ahli Mundur dari Satgas
Berita Terkait
-
2 Pekan Corona di Tangan Luhut: Kasus Meroket, Ahli Mundur dari Satgas
-
Pontianak Berlakukan Jam Malam, Warga Positif Corona Semakin Banyak
-
WHO Sebut Kematian Global Akibat Corona Lebih Kecil dari Sebenarnya
-
Kabar Gembira, Kakek Usia 83 Tahun Bisa Sembuh Lawan Covid-19
-
Satu Pasien Covid-19 di NTT Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja