Suara.com - Meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Jambi, serta telah adanya pegawai yang terpapar Covid-19, maka kantor walikota Jambi serta kantor pemerintah lainnya akan ditutup selama tiga hari ke depan. Hal itu guna melakukan proses sterilisasi.
Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 188.5.5/870/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Walikota Nomor 188.5.5/869/ 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dikatakan Maulana, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu ditetapkan langkah-langkah diantaranya melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang Pegawai yang terindikasi gejala Covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja, dan menyarankan Pegawai tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Selanjutnya, dalam hal ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tempat bekerja (klaster perkantoran), agar menutup kantor selama 3 (tiga) hari di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor masing-masing.
"Kepala perangkat daerah menunjuk beberapa orang pegawai untuk melaksanakan tugas/melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 (tiga) hari tersebut," kata Maulana, Senin (28/9/2020) sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Maulana menambahkan, sehubungan dengan adanya pegawai di lingkup Pemerintah Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka diberlakukan penutupan seluruh kantor mulai hari Selasa 29 September 2020 sampai dengan hari Kamis 1 Oktober 2020.
"Selama penutupan kantor, penyelenggaraan pelayanan publik tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik," kata Maulana.
Disampaikan Maulana, mekanisme pelayanan diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai kondisi dan kebutuhan, serta pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Surat Edaran Walikota Jambi tersebut di atas.
"Saya sudah berbicara langsung dengan pak Aekda, dan instruksi walikota juga sudah ada. Kita akan sterilisasi," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Pekan Corona di Tangan Luhut: Kasus Meroket, Ahli Mundur dari Satgas
Berita Terkait
-
2 Pekan Corona di Tangan Luhut: Kasus Meroket, Ahli Mundur dari Satgas
-
Pontianak Berlakukan Jam Malam, Warga Positif Corona Semakin Banyak
-
WHO Sebut Kematian Global Akibat Corona Lebih Kecil dari Sebenarnya
-
Kabar Gembira, Kakek Usia 83 Tahun Bisa Sembuh Lawan Covid-19
-
Satu Pasien Covid-19 di NTT Meninggal Dunia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas