News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 11:02 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menteri Kesehatan mengumumkan penyesuaian premi JKN BPJS Kesehatan direncanakan berlaku mulai tahun 2026.
  • Kenaikan premi hanya akan berdampak pada peserta mandiri kelas menengah atas, bukan masyarakat miskin.
  • Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional seiring kenaikan belanja kesehatan.

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan resmi terkait rencana pemerintah melakukan penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan ini dipastikan tidak akan menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau warga miskin.

Kepastian tersebut didasarkan pada skema perlindungan sosial yang sudah berjalan, di mana kelompok masyarakat miskin masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam skema ini, seluruh beban iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kenaikkan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Budi ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Penyesuaian tarif ini secara spesifik akan berdampak pada kelompok peserta mandiri yang berasal dari kalangan menengah ke atas.

Kelompok ini merupakan peserta yang membayar iuran secara mandiri setiap bulannya tanpa subsidi dari pemerintah.

Budi Gunadi Sadikin menilai bahwa besaran iuran yang ada saat ini masih berada dalam koridor kemampuan finansial kelompok masyarakat tersebut.

Dalam penjelasannya, Menteri Kesehatan memberikan perbandingan antara nilai iuran kesehatan dengan pengeluaran konsumsi harian masyarakat, khususnya belanja rokok.

Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi

Ia menyoroti bahwa nilai premi BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta mandiri saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.

“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas, yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Orang-orang menengah ke atas, seperti wartawan, Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Kalau laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” ujarnya.

Rencana kenaikan tarif pada tahun 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi sistem kesehatan nasional.

Salah satu tahapan krusial yang mendahului kebijakan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS sendiri dijadwalkan mulai diimplementasikan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.

Pemerintah mencatat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan atau penyesuaian selama lima tahun terakhir.

Di sisi lain, beban belanja kesehatan masyarakat terus mengalami peningkatan yang signifikan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 15 persen setiap tahunnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam melakukan penyesuaian tarif.

Saat melakukan rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (17/2/2026), Menkes Budi mengakui bahwa kebijakan menaikkan premi bukanlah langkah yang populer di mata publik.

Namun, langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan operasional layanan kesehatan nasional di masa depan.

Data menunjukkan bahwa pertumbuhan belanja kesehatan nasional telah melampaui laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Dalam satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan PDB berada di angka 5 persen, sementara belanja kesehatan melonjak lebih tinggi.

Pada tahun 2023, total belanja kesehatan di Indonesia tercatat mencapai angka Rp 614,5 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 8,2 persen dibandingkan dengan total belanja kesehatan pada tahun 2022 yang berjumlah Rp 567,7 triliun.

Kondisi defisit antara pertumbuhan ekonomi dan belanja kesehatan ini dianggap sebagai indikator yang tidak sehat bagi keberlangsungan jangka panjang sistem jaminan kesehatan nasional.

Load More