Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun buka suara menanggapi kasus pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya oleh sejumlah oknum polisi. Menurutnya, pengusiran tersebut berseberangan dengan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Pernyataan tersebut Refly Harun sampaikan lewat tayangan video di Kanal YouTube-nya, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, setiap manusia dan warga negara termasuk KAMI berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Refly Harun menilai aksi KAMI tersebut merupakan bagian dari kebebasan berkumpul.
"Setiap manusia, setiap warga negara, berhak mengeluarkan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Dalam cuitannya, Refly Harun menuturkan bahwa penyampaian butir-butir tuntutan sebagaimana KAMI lakukan dilindungi oleh hak konstitusional.
"Deklarasi atau menyampaikan butir-butir tuntutan itu namanya kebebasan menyatakan pendapat. Itu hak asasi manusia yang dilindungi hak konstitusional," kata Refly.
"Bahkan kalau dikaitkan dengan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, itu adalah HAM yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun," sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Pakar Hukum dan Tata Negara tersebut juga mengatakan bahwa pengusiran dan pembubaran aksi deklarasi KAMI seharusnya tidak terjadi.
Pengusiran itu dinilai olehnya aneh lantaran menghalangi orang yang hendak menyampaikan pendapat.
Baca Juga: 4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya
"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," tegasnya.
Refly Harun tampak menyayangkan pihak keamanan yang membubarkan secara paksa aksi KAMI. Sebab, menurutnya petugas harus netral dan harus paham bahwa menyatakan pendapat dilindungi konstitusi.
"Mudah-mudahan petugas paham soal ini karena kalau petugas netral membiarkan keduanya orasi sepanjang keduanya tidak bentrok. Itu sebabnya petugas keamanan harus berada di tengah," jelasnya.
Dalam tayangan videonya, ia juga menyampaikan bahwa aspirasi penolakan atas KAMI juga sah saja untuk dilakukan. Namun, caranya harus tepat. Pasalnya, melarang orang demo dalam hal ini KAMI menciderai inti atau hakekat demokrasi.
"Ya boleh menyampaikan aspirasi penolakan. Yang tidak boleh adalah melarang orang. Silakan demo tidak setuju dengan KAMI tp tdk boleh melarang deklarasi KAMI. Itu hakekat atau inti kebebasan demokrasi," ujarnya.
Lebih dalam lagi, Refly Harun juga mengatakan pihak yang melarang aksi deklarasi ini sebenarnya menunjukkan bahwa pihak yang berseberangan takut dengan KAMI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan