Suara.com - Turki menegaskan bahwa negaranya memberikan dukungan kepada Azerbaijan atas konflik perbatasan yang terjadi di Nagorno-Karabakh pada Minggu (27/9/2020).
Menyadur Kantor Berita Anadolu, Menteri Pertahanan Turki mendesak pihak Armenia untuk segera mundur dari wilayah yang diduduki.
"Armenia harus segera menghentikan serangannya dan menarik tentara bayaran dan teroris yang mereka bawa dari luar negeri dan mengevakuasi wilayah Azerbaijan yang mereka duduki," kata Hulusi Akar kepada Anadolu Agency.
Hulusi Akar juga mengatakan bahwa Turki mendukung saudara-saudaranya di Azerbaijan dalam mempertahankan tanah air mereka.
Hulusi menambahkan bahwa Armenia harus mundur dari wilayah Azerbaijan yang diduduki untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.
"Hubungan Turki-Azerbaijan itu [berdasarkan prinsip] 'satu bangsa, dua negara' yang harus diketahui semua orang. Kami selalu satu dan bersama dalam kesedihan dan kebahagiaan," kata Hulusi.
Hulusi Akar mengkritik pihak-pihak yang menyerukan "gencatan senjata segera" meskipun mereka diam ketika Armenia menduduki wilayah Azerbaijan dan membantai rakyatnya.
"Mereka yang sekarang menginginkan solusi damai, gencatan senjata segera dan dialog; di mana mereka selama 30 tahun ketika Nagorno-Karabakh dan 20% wilayah Azerbaijan berada di bawah pendudukan, ketika ribuan orang yang tidak bersalah dibantai di Khojaly dengan barbarisme; anak-anak, wanita dan orang tua, dan jutaan orang terusir dari rumah mereka." jelas Hulusi.
Sementara itu, Rusia pada hari Senin meminta Armenia dan Azerbaijan untuk menahan diri dan tidak menggunakan metode militer dalam menyelesaikan masalahnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Lanjut TC ke Turki, PSSI Bakal Gelar Turnamen Mini
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan eskalasi konflik di Nagorno-Karabakh adalah perhatian paling serius.
Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov telah melakukan kontak dengan mitranya dari Armenia dan Azerbaijan untuk mempromosikan upaya perdamaian.
"Saat ini, kami menyerukan kepada semua pihak, terutama pihak-pihak yang berkonflik, untuk menahan diri secara maksimal, meninggalkan cara-cara militer dalam menjalankan urusan, dan juga untuk menahan diri dari setiap langkah yang dapat memprovokasi keadaan yang tidak diinginkan lebih lanjut," ujar Dmitry Peskov.
Konflik perbatasan pecah pada Minggu pagi ketika pasukan Armenia menyerang permukiman sipil Azerbaijan dan posisi militer.
Parlemen Azerbaijan mengumumkan keadaan perang di beberapa kota dan wilayahnya menyusul pelanggaran perbatasan Armenia dan serangan di wilayah Nagorno-Karabakh yang diduduki.
Hubungan antara dua bekas negara Soviet tersebut tegang sejak 1991, ketika militer Armenia menduduki Karabakh, atau Nagorno-Karabakh, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun