Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sudah tepat. Edi ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19.
Habiburokhman memandang penetapan Edi sebagai tersangka merupakan contoh baik penerapan sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya penerapan sanksi maupun hukuman memang seharusnya tidak pandang bulu.
"Menurut saya sih bagus, yang diperlukan kan ketegasan kan. Siapa pun yang melanggar didenda dengan tegas," kata Habiburokhman, Selasa (29/9/2020).
Berkaca dari kasus Edi, Habiburokhman berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus contoh agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Saya pikir concern-nya juga gitu. Kita harus saling mengingatkan, ini enggak main-main. Pelanggaran protokol itu kan implikasinya panjang sampai ke soal jiwa, bukan cuma kesehatan tapi keselamatan," ujar Habiburokhman.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Namun Edi tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna di Semarang, Selasa (29/8/2020).
Sutisna menuturkan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menyebut pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
Kemudian terkait penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Cobvid-19.
Edi menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
-
Wakil Ketua DPRD Tegal Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
-
Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!