Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sudah tepat. Edi ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19.
Habiburokhman memandang penetapan Edi sebagai tersangka merupakan contoh baik penerapan sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya penerapan sanksi maupun hukuman memang seharusnya tidak pandang bulu.
"Menurut saya sih bagus, yang diperlukan kan ketegasan kan. Siapa pun yang melanggar didenda dengan tegas," kata Habiburokhman, Selasa (29/9/2020).
Berkaca dari kasus Edi, Habiburokhman berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus contoh agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Saya pikir concern-nya juga gitu. Kita harus saling mengingatkan, ini enggak main-main. Pelanggaran protokol itu kan implikasinya panjang sampai ke soal jiwa, bukan cuma kesehatan tapi keselamatan," ujar Habiburokhman.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Namun Edi tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna di Semarang, Selasa (29/8/2020).
Sutisna menuturkan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menyebut pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
Kemudian terkait penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Cobvid-19.
Edi menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
-
Wakil Ketua DPRD Tegal Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
-
Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD