Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (30/9/2020) besok. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik kekinian tengah menyusun materi untuk gelar perkara tersebut.
"Rencana gelar perkara dengan JPU atau istilahnya P16 guna melaksanan ekspose bersama yang rencananya dilaksanakan besok," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Awi menyampaikan bahwa pada pagi tadi penyidik juga telah melaksanakan evakuasi pemeriksaan guna percepatan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk segera menentukan tersangka.
"Evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran Kantor Kejagung tersebut dalam rangka penentuan tersangka," ujarnya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri hari ini tengah memeriksa 13 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa hari ini diantaranya; Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung Kejaksaan Agung RI, Pemadam Kebakaran, hingga ahli bangunan dari Kementerian PUPR.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang terdiri dari Petugas Pengamanan Dalam, cleaning service, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran dan ahli bangunan dari Kemen PUPR," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Berdasar catatan Suara.com, sejauh ini penyidik telah memeriksa 42 saksi dan enam ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.
Sedangkan, enam ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, dan ahli hukum pidana.
Baca Juga: Duh, Kematian Covid-19 Tembus Satu Juta Orang
Belakangan, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat panggilan kepada ahli BPOM.
Berita Terkait
-
Ya Ampun, Warga DKI dan Jabar Masih Ada yang Percaya Takkan Terpapar Covid
-
Duh, Kematian Covid-19 Tembus Satu Juta Orang
-
Sudah Pensiun, Dokter Paru di Aceh Meninggal Positif Covid-19
-
Wali Kota Tangerang: Ruang Isolasi Covid-19 Sudah Terisi di Atas 95 Persen
-
Selain Polisi, Acara Gatot Cs di Surabaya Tak Dapat Izin Satgas Covid-19
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian