Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (30/9/2020) besok. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik kekinian tengah menyusun materi untuk gelar perkara tersebut.
"Rencana gelar perkara dengan JPU atau istilahnya P16 guna melaksanan ekspose bersama yang rencananya dilaksanakan besok," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Awi menyampaikan bahwa pada pagi tadi penyidik juga telah melaksanakan evakuasi pemeriksaan guna percepatan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk segera menentukan tersangka.
"Evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran Kantor Kejagung tersebut dalam rangka penentuan tersangka," ujarnya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri hari ini tengah memeriksa 13 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa hari ini diantaranya; Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung Kejaksaan Agung RI, Pemadam Kebakaran, hingga ahli bangunan dari Kementerian PUPR.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang terdiri dari Petugas Pengamanan Dalam, cleaning service, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran dan ahli bangunan dari Kemen PUPR," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Berdasar catatan Suara.com, sejauh ini penyidik telah memeriksa 42 saksi dan enam ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.
Sedangkan, enam ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, dan ahli hukum pidana.
Baca Juga: Duh, Kematian Covid-19 Tembus Satu Juta Orang
Belakangan, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat panggilan kepada ahli BPOM.
Berita Terkait
-
Ya Ampun, Warga DKI dan Jabar Masih Ada yang Percaya Takkan Terpapar Covid
-
Duh, Kematian Covid-19 Tembus Satu Juta Orang
-
Sudah Pensiun, Dokter Paru di Aceh Meninggal Positif Covid-19
-
Wali Kota Tangerang: Ruang Isolasi Covid-19 Sudah Terisi di Atas 95 Persen
-
Selain Polisi, Acara Gatot Cs di Surabaya Tak Dapat Izin Satgas Covid-19
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur