Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan pihaknya membubarkan kegiatan yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), organiasi bentukan Gatot Nurmantyo Cs di beberapa tempat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan tersebut dibubarkan lantaran juga tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Awi menjelaskan bahwasannya di tengah masa pandemi Covid-19, setiap masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik di tingkat kota, kabupaten atau provinsi.
Di mana nantinya, setiap pemohon akan menjalani proses assessmen untuk menentukan boleh atau tidaknya kegiatan tersebut dilakukan.
"Dan kejadian kemarin mereka (KAMI) tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Pada Senin (28/9) kemarin, Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan KAMI yang digelar dibeberapa tempat di Surabaya. Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan setidaknya ada tiga kegiatan KAMI yang dibubarkan. Ketiga kegiatan tersebut digelar di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19," kata Trunoyudo.
Dia juga menjelaskan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6. Dimana menurutnya, setiap kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Baca Juga: Tengku Vs Denny: Nuduh Main Ayam, Mantan Pemain Organ? Ente Tak Tahu Diri
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Soal Wacana Darurat Militer, Gatot Nurmantyo Ungkap Dampak Mengerikan Jika Prabowo Nekat Setujui
-
Gatot Kritik Penyebaran Video Penangkapan Anggota BAIS: Ada Pembentukan Opini Mendiskreditkan TNI
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif
-
Ucapkan Selamat Pada Jokowi, Jenderal Gatot: Karena Sudah Merusak Negeri Ini
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre