Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan pihaknya membubarkan kegiatan yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), organiasi bentukan Gatot Nurmantyo Cs di beberapa tempat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan tersebut dibubarkan lantaran juga tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Awi menjelaskan bahwasannya di tengah masa pandemi Covid-19, setiap masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik di tingkat kota, kabupaten atau provinsi.
Di mana nantinya, setiap pemohon akan menjalani proses assessmen untuk menentukan boleh atau tidaknya kegiatan tersebut dilakukan.
"Dan kejadian kemarin mereka (KAMI) tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Pada Senin (28/9) kemarin, Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan KAMI yang digelar dibeberapa tempat di Surabaya. Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan setidaknya ada tiga kegiatan KAMI yang dibubarkan. Ketiga kegiatan tersebut digelar di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19," kata Trunoyudo.
Dia juga menjelaskan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6. Dimana menurutnya, setiap kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Baca Juga: Tengku Vs Denny: Nuduh Main Ayam, Mantan Pemain Organ? Ente Tak Tahu Diri
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Catut Nama Perusahaan Tambang, Anggota DPR Khilmi Terancam Dilaporkan ke MKD dan Mabes Polri
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar