Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan pihaknya membubarkan kegiatan yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), organiasi bentukan Gatot Nurmantyo Cs di beberapa tempat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan tersebut dibubarkan lantaran juga tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Awi menjelaskan bahwasannya di tengah masa pandemi Covid-19, setiap masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik di tingkat kota, kabupaten atau provinsi.
Di mana nantinya, setiap pemohon akan menjalani proses assessmen untuk menentukan boleh atau tidaknya kegiatan tersebut dilakukan.
"Dan kejadian kemarin mereka (KAMI) tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Pada Senin (28/9) kemarin, Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan KAMI yang digelar dibeberapa tempat di Surabaya. Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan setidaknya ada tiga kegiatan KAMI yang dibubarkan. Ketiga kegiatan tersebut digelar di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19," kata Trunoyudo.
Dia juga menjelaskan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6. Dimana menurutnya, setiap kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Baca Juga: Tengku Vs Denny: Nuduh Main Ayam, Mantan Pemain Organ? Ente Tak Tahu Diri
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Polri Tetapkan 2 Petinggi BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak, Negara Rugi Rp33 Miliar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional