Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelanggan restoran makan di tempat atau dine in selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ternyata Pemprov DKI belum melakukan kajian untuk menilai seberapa bahayanya penularan Virus Corona, jika menyantap langsung di rumah makan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti. Ia mengungkapkan, jika selama ini belum melakukan uji ilmiah yang membuktikan makan di restoran bisa menularkan Virus Corona.
"Secara kajian ilmiahnya di DKI kita belum pernah lakukan," ujar Widyastuti dalam kanal Youtube Pemprov DKI yang dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai adanya penularan di restoran.
Hal ini disebutnya terjadi karena pelanggan yang berinteraksi, tetapi ternyata salah satunya tengah dalam kondisi positif Corona.
"Beberapa laporan yang kita dapatkan, pada saat itu tadi makan, membuka masker, duduk bersama, ngobrol, terus kalau ada yang merokok segala, di situ sambil ngobrol, asyik, lupa (protokol kesehatan)," jelasnya.
Pihaknya menghindari adanya gerombolan atau kerumunan yang melakukan kontak langsung saat di rumah makan. Karena itu, ia menerapkan kebijakan larangan dine in.
"Orang makan kadang kalau hanya makan cepat lalu selesai (bubar) mungkin gak apa-apa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Permintaan Dine In Ditolak, Pemprov DKI: Droplet Keluar saat Makan Bersama
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat