Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelanggan restoran makan di tempat atau dine in selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ternyata Pemprov DKI belum melakukan kajian untuk menilai seberapa bahayanya penularan Virus Corona, jika menyantap langsung di rumah makan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti. Ia mengungkapkan, jika selama ini belum melakukan uji ilmiah yang membuktikan makan di restoran bisa menularkan Virus Corona.
"Secara kajian ilmiahnya di DKI kita belum pernah lakukan," ujar Widyastuti dalam kanal Youtube Pemprov DKI yang dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai adanya penularan di restoran.
Hal ini disebutnya terjadi karena pelanggan yang berinteraksi, tetapi ternyata salah satunya tengah dalam kondisi positif Corona.
"Beberapa laporan yang kita dapatkan, pada saat itu tadi makan, membuka masker, duduk bersama, ngobrol, terus kalau ada yang merokok segala, di situ sambil ngobrol, asyik, lupa (protokol kesehatan)," jelasnya.
Pihaknya menghindari adanya gerombolan atau kerumunan yang melakukan kontak langsung saat di rumah makan. Karena itu, ia menerapkan kebijakan larangan dine in.
"Orang makan kadang kalau hanya makan cepat lalu selesai (bubar) mungkin gak apa-apa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Permintaan Dine In Ditolak, Pemprov DKI: Droplet Keluar saat Makan Bersama
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti