Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelanggan restoran makan di tempat atau dine in selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ternyata Pemprov DKI belum melakukan kajian untuk menilai seberapa bahayanya penularan Virus Corona, jika menyantap langsung di rumah makan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti. Ia mengungkapkan, jika selama ini belum melakukan uji ilmiah yang membuktikan makan di restoran bisa menularkan Virus Corona.
"Secara kajian ilmiahnya di DKI kita belum pernah lakukan," ujar Widyastuti dalam kanal Youtube Pemprov DKI yang dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai adanya penularan di restoran.
Hal ini disebutnya terjadi karena pelanggan yang berinteraksi, tetapi ternyata salah satunya tengah dalam kondisi positif Corona.
"Beberapa laporan yang kita dapatkan, pada saat itu tadi makan, membuka masker, duduk bersama, ngobrol, terus kalau ada yang merokok segala, di situ sambil ngobrol, asyik, lupa (protokol kesehatan)," jelasnya.
Pihaknya menghindari adanya gerombolan atau kerumunan yang melakukan kontak langsung saat di rumah makan. Karena itu, ia menerapkan kebijakan larangan dine in.
"Orang makan kadang kalau hanya makan cepat lalu selesai (bubar) mungkin gak apa-apa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Permintaan Dine In Ditolak, Pemprov DKI: Droplet Keluar saat Makan Bersama
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend