Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengklaim selama ini tak pernah ada kasus penularan Virus Corona di tempat makan.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk memberikan izin operasional makan di tempat atau dine in.
Menurutnya selama ini tempat makan khususnya di hotel dan mal sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat. Karena itu, pengunjung yang makan di tempat disebutnya memiliki potensi kecil tertular Virus Corona.
"Kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada pandemi (penularan) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada," ujar Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin Emil Arifin saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Ia juga menyebut sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama.
Pihaknya bersama Kemenparekraf sudah membuat aturan dan protokol saat makan di tempat di tengah pandemi.
"Kementerian Parekraf justru mendukung kita. karena PHRI sendiri juga mempunyai kerja sama dengan kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yang mengacu kepada WHO dan Kemenkes," jelasnya.
Karena itu, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait permintaan ini.
Dia juga berharap Pemprov mengundang pihaknya berbicara mengenai izin dine in sebelum PSBB jilid II selesai 11 Oktober mendatang.
Baca Juga: Pengusaha Minta Anies Izinkan Pengunjung Hotel dan Mal Makan di Tempat
"Pemprov DKI harusnya ajak kita untuk membahas soal ini. Kementeriannya juga mendukung," tuturnya.
Selain itu, Emil menyebut larangan dine in akan semakin merugikan para karyawan yang harus terpaksa dirumahkan hingga kena PHK.
"Bahayanya saat PSBB ini, adalah pekerjanya itu banyak yang dirumahkan dan PHK. yang tidak ada kerjaan dia nyari kerja ke sana kemari," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar