Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, Rabu (30/9/2020) hari ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti itu diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Diagendakan pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Perjalanan Sidang
Gugatan tersebut dilakukan terkait penetapan status tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri itu pada 2 September 2020.
Sidang perdana diagendakan berlangsung pada Senin (21/9/2020) lalu. Hanya saja, Bareskrim Polri selaku termohon urung hadir sehingga sidang dijadwalkan ulang berlangsung pada Senin (28/9/2020).
Pada sidang hari Senin (28/9/2020), kubu Napoleon membacakan dalil permohonan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.
Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.
Baca Juga: Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim
Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Jawaban Bareskrim
Dalam jawaban yang dibacakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020) kemarin, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.
"Kedua, termohon tidak akan menjawab dan nenanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan pemohon namun tidak berarti termohon membenarkan dalil-dalil pemohon, tapi termohon akan menjawab suatu bentukjawbaan satu kesatuan utuh yang tidak terpisah satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan," lanjutnya.
Sepakat Hapuskan Red Notice Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim
-
Irjen Napoleon Sepakat Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
-
Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra
-
Hapus Red Notice Rp 7 Miliar, Kubu Irjen Napoleon: Duitnya Bawa Sini Deh
-
Polri: Irjen Napoleon Sepakat 'Harga' Penghapusan Red Notice Rp 7 Miliar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing