Suara.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait salinan putusan terhadap terpidana koruptor yang mendapatkan potongan hukuman belum diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memberikan penjelasan terkait belum memberikan salinan putusan Peninjauan Kembali atau PK itu.
"Mahkamah Agung menyadari bahwa masyarakat menghendaki putusan itu cepat. Harapan tersebut patut dihormati dan dihargai. Mahkamah Agung tetap berusaha memenuhi harapan masyarakat agar putusan itu cepat dan cermat," kata Abdullah dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Abdullah mengaku, proses pemberkasan putusan atau minutasi tidak seperti karya tulis ilmiah yang dapat dimaklumi bila ada salah ketik. Maka menurutnya, penulisannya harus sangat teliti.
"Proses minutasi membutuhkan ketepatan, ketelitian, kehati-hatian. Koreksi redaksi putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa. Proses koreksi majelis hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang," ucap Abdullah.
Abdullah menyebut, ada sebanyak 22.000 perkara yang ditangani MA hingga akhir tahun ini.
"Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja," kata dia.
Alasan lain salinan putusan belum rampung karena kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta sangat berpengaruh pada proses minutasi putusan.
"Tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak Covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan," ucap Abdullah.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH, KPK Kembali Panggil PNS Kota Bandung
Meski begitu, Abdullah mengaku MA akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Mahkamah Agung tetap mempunyai komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Abdullah.
22 Koruptor Dapat Diskon
Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di MA. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.
Berita Terkait
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan
-
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard