Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah membuat beberapa fasilitas isolasi untuk pasien positif corona. Bangunan seperti hotel dan gedung pemerintah lainnya bisa dipakai untuk tempat menanganani pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengatakan bagi pasien corona yang ingin menggunakan fasilitas ini, perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Misalnya seperti memiliki surat rekomendasi dari Puskesmas setempat.
Selain itu pasien harus menandatangani berbagai berkas kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali.
“Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," ujar Widyastuti dalam kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, pasien yang diizinkan menempati fasilitas isolasi adalah mereka yang rumahnya dinilai tidak layak seperti terlalu ramai atau tinggal di pemukiman padat. Pasalnya dikhawatirkan tempat yang seperti itu malah akan membuat klaster keluarga semakin marak.
“Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Syarat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali.
Persyaratan yang harus dilengkapi terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Demo Ricuh Mahasiswa di Banten Sebut Wahidin Tak Becus Tangani Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU