Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah membuat beberapa fasilitas isolasi untuk pasien positif corona. Bangunan seperti hotel dan gedung pemerintah lainnya bisa dipakai untuk tempat menanganani pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengatakan bagi pasien corona yang ingin menggunakan fasilitas ini, perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Misalnya seperti memiliki surat rekomendasi dari Puskesmas setempat.
Selain itu pasien harus menandatangani berbagai berkas kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali.
“Pertama, individu atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," ujar Widyastuti dalam kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, pasien yang diizinkan menempati fasilitas isolasi adalah mereka yang rumahnya dinilai tidak layak seperti terlalu ramai atau tinggal di pemukiman padat. Pasalnya dikhawatirkan tempat yang seperti itu malah akan membuat klaster keluarga semakin marak.
“Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Syarat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali.
Persyaratan yang harus dilengkapi terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Demo Ricuh Mahasiswa di Banten Sebut Wahidin Tak Becus Tangani Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Desak Bantuan Pengamanan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Ogah Kirim Kapal Militer
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Dari Munir hingga Andrie Yunus, Ini Deretan Teror terhadap Aktivis di Indonesia
-
Identitas Barista Cantik di Video Netanyahu Terbongkar, Pihak Keluarga Ungkap Fakta Lain
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Lagi di Jatinegara, Paksa 31 Warga Mengungsi
-
Usut Teror Air Keras Andrie Yunus, TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
-
Mudik Lebaran 2026: 287 Ribu Orang Seberangi Selat Sunda, Volume Kendaraan Melonjak Tajam
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS