Suara.com - Setelah sebelumnya Suara.com membahas jadwal pendaftaran beasiswa LPDP 2020 (link artikel), dalam artikel kali ini akan dibahas tentang syarat beasiswa LPDP 2020.
Beasiswa LPDP sendiri merupakan beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2020 yang dikategorikan sebagai syarat umum dan syarat khusus.
Seluruh syarat tersebut wajib Anda penuhi apabila ingin mendaftar dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi beasiswa LPDP 2020 untuk program beasiswa reguler.
Mengutip laman lpdp.kemenkeu.go.id, berikut syarat-syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2020:
Syarat Umum Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftaran program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftaran program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (Anda dapat mengunduh format surat izin ini pada aplikasi pendaftaran di bagian unggah dokumen)
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Cara Agar Mental Tetap Sehat Selama Pandemi Covid-19
5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
- Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
- Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh, atau pakar di bidangnya (Anda dapat mengunduh format surat pada aplikasi pendaftaran di bagian unggah dokumen).
7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa.
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa.
10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?