Suara.com - Seorang penyanyi di Nigeria dijatuhi hukuman mati setelah dianggap menyebarkan lagu yang menistakan Nabi Muhammad di aplikasi pesan Whatsapp.
Menyadur The Sun, Jumat (2/10/2020) Yahaya Sharif-Aminu menghadapi hukuman gantung setelah dihukum berdasarkan hukum Syariah Islam di Kano, Nigeria.
Penduduk setempat marah karena lagu yang dibagikan pria 22 tahun tersebut di grup Whatsapp dianggap menistakan Nabi Muhammad karena sangat memuji seorang imam dari kelompok saingannya.
Bahkan warga juga membakar rumah keluarga Yahaya karena marah terhadap lagu yang dia bagikan di grup Whatsapp pada bulan Maret.
Keputusan tersebut langsung mengundang respn internasional yang mengatakan hukuman tersebut seharusnya tidak diberikan.
Amnesty International menyebut kasus itu sebagai "pelanggaran hak untuk hidup" dan hampir 90.000 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan agar hukuman itu dibatalkan.
Direktur Amnesty International Nigeria Osai Ojigho mengatakan bahwa penerapan hukuman mati tersebut tidak adil dan melanggar hak untuk hidup.
"Ada kekhawatiran serius tentang keadilan persidangannya dan pembingkaian dakwaan terhadapnya berdasarkan pesan WhatsApp-nya," ujarnya.
Yahaya Sharif-Aminu adalah seorang penyanyi religi lokal yang cukup terkenal di wilayahnya di Nigeria.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 7 Garis Keturunan Covid-19 di Nigeria, Apa Maksudnya?
Pakar hak asasi manusia PBB telah menyerukan agar hukuman mati tersebut dibatalkan, dan mendesak Nigeria untuk melindungi musisi dari masyarakat.
"Penerapan hukuman mati untuk ekspresi artistik atau untuk berbagi lagu di internet merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional, serta konstitusi Nigeria," kata Karima Bennoune, pelapor khusus PBB untuk hak budaya.
Negara-negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, yang tidak berlaku untuk non-Muslim.
Hanya satu dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria yang telah dilaksanakan sejak diterapkan kembali pada tahun 1999.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting