Suara.com - Seorang penyanyi di Nigeria dijatuhi hukuman mati setelah dianggap menyebarkan lagu yang menistakan Nabi Muhammad di aplikasi pesan Whatsapp.
Menyadur The Sun, Jumat (2/10/2020) Yahaya Sharif-Aminu menghadapi hukuman gantung setelah dihukum berdasarkan hukum Syariah Islam di Kano, Nigeria.
Penduduk setempat marah karena lagu yang dibagikan pria 22 tahun tersebut di grup Whatsapp dianggap menistakan Nabi Muhammad karena sangat memuji seorang imam dari kelompok saingannya.
Bahkan warga juga membakar rumah keluarga Yahaya karena marah terhadap lagu yang dia bagikan di grup Whatsapp pada bulan Maret.
Keputusan tersebut langsung mengundang respn internasional yang mengatakan hukuman tersebut seharusnya tidak diberikan.
Amnesty International menyebut kasus itu sebagai "pelanggaran hak untuk hidup" dan hampir 90.000 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan agar hukuman itu dibatalkan.
Direktur Amnesty International Nigeria Osai Ojigho mengatakan bahwa penerapan hukuman mati tersebut tidak adil dan melanggar hak untuk hidup.
"Ada kekhawatiran serius tentang keadilan persidangannya dan pembingkaian dakwaan terhadapnya berdasarkan pesan WhatsApp-nya," ujarnya.
Yahaya Sharif-Aminu adalah seorang penyanyi religi lokal yang cukup terkenal di wilayahnya di Nigeria.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 7 Garis Keturunan Covid-19 di Nigeria, Apa Maksudnya?
Pakar hak asasi manusia PBB telah menyerukan agar hukuman mati tersebut dibatalkan, dan mendesak Nigeria untuk melindungi musisi dari masyarakat.
"Penerapan hukuman mati untuk ekspresi artistik atau untuk berbagi lagu di internet merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional, serta konstitusi Nigeria," kata Karima Bennoune, pelapor khusus PBB untuk hak budaya.
Negara-negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, yang tidak berlaku untuk non-Muslim.
Hanya satu dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria yang telah dilaksanakan sejak diterapkan kembali pada tahun 1999.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana