Suara.com - Pemerintah masih akan memberikan sejumlah bantuan di bulan Oktober sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Bantuan tersebut diberikan dalam beberapa bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing target penerima bantuan. Berikut daftar 5 bantuan cair bulan Oktober 2020.
Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah memang terus menjalankan program bantuan melalui sejumlah Kementerian terkait. Di bulan Oktober ini, terdapat beberapa bantuan yang kembali diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19. Berikut ini sejumlah bantuan yang cair di bulan Oktober 2020:
1. Bantuan Kuota Internet
Bantuan kuota internet diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Target penerima bantuan kuota internet ini adalah pelajar dan tenaga pengajar, mulai dari siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen.
Pemerintah pun telah menganggarkan dana sekitar Rp 7 triliun untuk program ini. Di Oktober, bantuan kuota internet rencananya akan disalurkan sekitar tanggal 22 – 24 Oktober (Tahap I) dan 28 – 30 Oktober (Tahap II). Bantuan ini rencananya akan diberikan hingga Desember mendatang.
Cara mendapatkan bantuan kuota gratis dapat disimak (di sini).
2. Subsidi Listrik PLN
Di bulan Oktober, subsidi listrik juga kembali diberikan kepada para pelanggan PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan pembebasan tagihan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar yang memenuhi syarat, bantuan diberikan dalam bentuk token listrik gratis maupun subsidi token sebesar 50%. Pelanggan dapat langsung mengklaim subsidi ini melalui beberapa metode, termasuk melalui laman resmi PLN https://stimulus.pln.co.id/ maupun nomor WA 08122123123. Subsidi yang telah diberikan sejak Mei lalu ini rencananya akan terus disalurkan hingga Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Hampir Bangkrut Karena Pandemi? Coba Akses UMKM Recovery Center
Cara mengklaim subsidi listrik PLN untuk pengguna prabayar dapat disimak (di sini).
Subsidi gaji karyawan gelombang kedua akan disalurkan pada akhir bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020. Subsidi gaji gelombang kedua akan diberikan setelah seluruh proses penyaluran gelombang pertama selesai dilaksanakan.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para karyawan/pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan Jamsostek. Para karyawan/pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
Untuk mendapatkan subsidi ini, karyawan/pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Berikut ini syarat pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu (di sini).
4. Bantuan UMKM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas