Suara.com - Tim Operasional Satreskrim Polres Payakumbuh, membekuk seorang pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas. Peristiwa pencabulan itu terjadi di dalam WC musala, di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.
“Benar. Pada Kamis (1/10/2020) sore, Tim Operasional Satreskrim Polres menangkap tersangka pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Tersangka kini sudah ditahan,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi, seperti dikutip dari padangkita.com - jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Rosidi menjelaskan, tersangka berinisial ADL alias BY (54), warga Balai Jariang, Payakumbuh Timur. Pelaku ditangkap di Simpang 3 Balai Panjang, Payakumbuh Selatan.
Pelaku diciduk sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/279/IX/2020/Res tanggal 14 September 2020.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka oleh Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Payakumbuh. Kepada penyidik, tersangka mengakui memang telah melakukan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Perempuan yang menjadi korban berinisial ANS (34), warga Jorong Tanjung Simantuang, Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban diduga mengalami pencabulan pada Senin, 14 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB di WC musala kaum DT. Rajo Imbang yang berada di Tanjung Simantuang, Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 September sekira pukul 10.00 WIB, ketika tersangka tiba di rumah adiknya berinisial HAS yang tidak jauh dari lokasi musala. Tujuannya untuk melayat ke rumah keluarga saudaranya yang meninggal. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka sakit perut dan langsung menuju WC Musala DT. Rajo Imbang untuk buang air besar,” kata AKP M Rosidi.
Namun, baru tiba di dekat musala, tersangka melihat korban sedang jongkok buang air kecil di dalam WC.
Baca Juga: Modus Rapid Tes, Rentetan Adegan Cabul Eko hingga Peras Cewek di Bandara
Melihat korban, tersangka tak bisa mengontrol nafsunya. Dia menarik korban keluar WC lalu menggerayangi tubuh korban.
Berita Terkait
-
Biadab, Perempuan Disablitas Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Musala
-
Modus Rapid Tes, Rentetan Adegan Cabul Eko hingga Peras Cewek di Bandara
-
Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
-
Oknum Guru SD di Serang Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu Selama 7 Tahun
-
Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag