Suara.com - Eko Firstson YS, tersangka kasus pencabulan menjalani rekonstruksi terkait kasus pencabulan terhadap calon penumpang wanita dengan modus rapid tes di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (30/9/2020).
Dalam reka ulang kasus itu, Eko memperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari aksi pemerasan hingga pencabulan kepada korban berinisial LHI. Peran korban saat rekonstruksi berjalan digantikan oleh peran pengganti.
"Kami lakukan rekontruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana dugaan pelecehan dan atau pemerasan dan atau penipuan. Rekontruksi dilakukan 32 adegan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Alex mengemukakan rekonstruksi tersebut digelar di tiga lokasi di sekitar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka memeras hingga melecehkan LHI.
Lokasi pertama, yakni area kedatangan domestik atau pintu 5 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Tempat ini menjadi lokasi saat korban ingin terbang menuju Nias, Sumatra Utara.
Kedua, lokasi saat tersangka Eko melakukan rapid test kepada korban.
Ketika itu, tersangka membohongi korban dengan menyebut hasil rapid test reaktif dan menawari untuk mengubah hasil tersebut.
Ketiga, Smile Area Terminal 3 yang menjadi tempat korban memberikan uang sebesar Rp1,4 juta kepada tersangka. LHI ketika itu memberikan uang tersebut melalui m-banking.
"Tempat keempat berada di lantai 3 area kedatangan domestik. Di sini merupakan tempat korban berpisah dengan tersangka menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan terhadap korban," jelas Alex.
Baca Juga: Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
Tes Kejiwaan
Tersangka Eko oknum petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9) kemarin.
Alex menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kejiwaan tersangka. Meskipun, berdasar hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan penyidik tidak menemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada (indikasi gangguan jiwa), tapi kita pastikan," ujarnya.
Sejumlah fakta baru di balik kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh Eko terhadap LHI sebelumnya juga diungkap oleh polisi.
Pertama, terungkap bahwa tersangka Eko sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri dari Jakarta ke Sumatera Utara. Handphone tersebut dijual untuk modal ongkos Eko melarikan diri bersama seorang wanita berinisial E.
Berita Terkait
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker