Suara.com - Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, Jumat (2/10/2020).
“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya dua tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni.
Kamaruddin adalah anggota Komisi IV dari Partai Nasional Demokrat. Ia juga seorang pengusaha.
Josia Koni menuturkan tanah yang sertifikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni, Kelurahan Damai, untuk lahan seluas 829 meter persegi dan ada bangunan bernomor 807 di atasnya. Satu lagi lahan seluas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.
Kamaruddin menjadikan kedua sertifikat lahan tersebut sebagai jaminan utang kepada saksi Juriwati Gani. Utang tersebut berasal dari pembelian Ibrahim atas perusahaan milik Gani, yaitu PT. Fortuna Borneo.
“Semestinya kedua sertifikat disimpan di kantor notaris untuk amannya. Namun tidak demikian. Ibrahim menyimpan sendiri kedua sertifikat tersebut,” kata Josia Koni.
Ibrahim kemudian menggunakan kedua sertifikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp9,5 miliar di Bank UOB Indonesia. Disebutkan bahwa langkah Ibrahim ini tidak diketahui Gani.
Pada tahun 2017, kredit ke Bank UOB macet hingga akhirnya bank mengambil alih jaminan utang tersebut. Oleh bank kemudian sertifikat-sertifikat tersebut dilelang. Hutang kepada bank lunas, tapi Ibrahim kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.
“Jadi inilah yang kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan kasasi dua tahun,” kata Josia Koni. [Antara]
Baca Juga: Terlilit Utang Belasan Juta, Sopir Asal Jogja Nekat Bawa Kabur Mobil Sewaan
Berita Terkait
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Tasya Farasya Gugat Cerai! Suami Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Sejak 2021
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat