Selain itu juga para siswa diminta merangkum isi buku tersebut dengan gaya masing-masing oleh peserta didik.
Hasil rangkuman dari buku tersebut agar dikumpulkan dimasing-masing sekolah untuk kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Cabang Dinas untuk kemudian melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Babel, paling lambat 18 Desember 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Babel, M Soleh menjelaskan terkait dengan surat edaran mewajibkan siswa membaca buku Muhammad Al Fatih karangan Filix Suauw telah dibatalkan.
"Kita sudah membuat surat pembatalan. Pembatalan sudah kita sampaikan," ujar Soleh saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/10/2020), petang.
Dinas Pendidikan Provinsi membuat surat edaran mewajibkan siswa membaca buku tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan eterasi para siswa.
Hal itu dikarenakan pada tahun 2021 akan dilaksanakan Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) dan penganti Ujian Nasional (UN).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!